"Kita meminta KPK melaporkan supervisi terhadap kasus dugaan korupsi Proyek Pengadaan Alat Geologi tahun anggaran 2009 serta mengusut suap yang melibatkan oknum-oknum Kejari Buol," ujar aktivis ICW, Tama Satya Langkun di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (31/1/2011).
Dugaan penyuapan ini berhasil dibongkar oleh anggota Lembaga Pengembangan Studi Hak Asasi Manusia (LPSHAM), Ricky Muda, setelah secara tidak sengaja mendapatkan rekaman pembicaraan oknum pejabat-pejabat Kejari Buol.
Dari rekaman tersebut dapat diketahui bahwa pemberian suap tersebut dimaksudkan agar tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan alat geologi, yakni Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Buol, Ahmad Batalipu, tidak ditahan.
Rekaman pembicaraan empat orang pejabat Kejari Buol tersebut juga diserahkan ke KPK beserta penjabaran dalam bentuk transkrip pembicaraan.
"Dalam penanganan kasus tersebut, terdapat beberapa oknum jaksa Kejari Buol yang diduga menerima suap sebesar total Rp 300 juta dan Rp 100 juta atau totalnya Rp 400 juta," terang Tama.
Selain Ahmad Batipu, pada kasus dugaan korupsi Proyek Pengadaan Alat Geologi tahun anggaran 2009, Kejari Buol juga telah menetapkan Pejabat Pemimpin Teknis Kegiatan Dinas Pertambangan dan Energi kabupaten Buol Supandi Lasman sebagai tersangka. Dugaan korupsi Proyek Pengadaan Alat Geologi ini, melibatkan proyek sebesar Rp 115,775 juta.
(fjr/lrn)











































