Ditahan, Paskah Suzetta Akan Praperadilankan KPK

Suap DGS BI

Ditahan, Paskah Suzetta Akan Praperadilankan KPK

- detikNews
Senin, 31 Jan 2011 14:29 WIB
Ditahan, Paskah Suzetta Akan Praperadilankan KPK
Jakarta - Setelah 3 hari mendekam di tahanan, mantan Menneg/Kepala Bappenas Paskah Suzetta menempuh upaya hukum. Paskah akan mengajukan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Besok atau lusa, kita akan ajukan praperadilan ke Jakarta Pusat. Kita tetap optimis menuntut keadilan terhadap penahanan beliau walaupun praperadilan terkadang tidak dihiraukan," kata kuasa hukum Paskah Suzetta, Singap Panjaitan, usai menjenguk kliennya di Rutan Cipinang, Jakarta, Senin (31/1/2011).

Singap telah menyiapkan bukti-bukti. "Kita sudah mempersiapkan beberapa buktinya antara lain, penahanan tidak didasari sesuai ketentuan KUHAP," ujar Singap yang mengenakan
kemeja warna putih dan didampingi 2 stafnya ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, Paskah yakin perkara yang dihadapinya tidak memenuhi unsur mendasar untuk dilakukan penahanan. "Penahanan tersebut sama sekali memenuhi bukti permulaan untuk dijadikan tersangka," ujarnya.

Menurut dia, KPK tidak bisa membuktikan korelasi antara Miranda Goeltom dengan traveller's cheque-nya. "Jadi harusnya dibuktikan dulu korelasi tersebut," kata dia.

Selain itu, lanjut Singap, KPK tergesa-gesa melakukan penahanan. "Bila mungkin tidak mencukupi bagaimana bisa dijadikan tersangka. Ini sangat politis. Penahanan yang tidak didasarkan syarat materiil berdasarkan KUHAP itu ilegal," kata Singap.

Diketahui 19 politisi ditahan KPK pada Jumat 28 Januari 2011 terkait kasus pemilihan DGS BI. Mereka ditahan di sejumlah lokasi antara lain Rutan Cipinang, Rutan Salemba, dan Polda Metro Jaya. Politisi yang ditahan itu antara lain Paskah Suzetta dan Panda Nababan.

(aan/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads