"Besok atau lusa, kita akan ajukan praperadilan ke Jakarta Pusat. Kita tetap optimis menuntut keadilan terhadap penahanan beliau walaupun praperadilan terkadang tidak dihiraukan," kata kuasa hukum Paskah Suzetta, Singap Panjaitan, usai menjenguk kliennya di Rutan Cipinang, Jakarta, Senin (31/1/2011).
Singap telah menyiapkan bukti-bukti. "Kita sudah mempersiapkan beberapa buktinya antara lain, penahanan tidak didasari sesuai ketentuan KUHAP," ujar Singap yang mengenakan
kemeja warna putih dan didampingi 2 stafnya ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, KPK tidak bisa membuktikan korelasi antara Miranda Goeltom dengan traveller's cheque-nya. "Jadi harusnya dibuktikan dulu korelasi tersebut," kata dia.
Selain itu, lanjut Singap, KPK tergesa-gesa melakukan penahanan. "Bila mungkin tidak mencukupi bagaimana bisa dijadikan tersangka. Ini sangat politis. Penahanan yang tidak didasarkan syarat materiil berdasarkan KUHAP itu ilegal," kata Singap.
Diketahui 19 politisi ditahan KPK pada Jumat 28 Januari 2011 terkait kasus pemilihan DGS BI. Mereka ditahan di sejumlah lokasi antara lain Rutan Cipinang, Rutan Salemba, dan Polda Metro Jaya. Politisi yang ditahan itu antara lain Paskah Suzetta dan Panda Nababan.
(aan/nrl)











































