Ketua DPD Irman Gusman didampingi wakilnya Laode Ida, dan GKR Hemas, menemui Ketua MPR, Taufiq Kemas. Pertemuan dilakukan di ruang pertemuan pimpinan MPR di lantai 9, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senin (31/1/2011).
"DPD ingin mengadukan soal mereka yang tidak dilibatkan dalam pembahasan RUU DIY," ujar Wakil Ketua MPR, Lukman Hakim Saifuddin saat menerima DPD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, DPD mengajukan protes keras terhadap DPR. Kali ini DPD menyatakan keberatan sebab tidak dikutsertakan oleh DPR dalam kunjungan ke DIY untuk tahap penyerapan aspirasi RUU Keistimewaan DIY dari masyarakat setempat.
"Kita tidak diikutkan dalam pembahasan DIM dan kunjungan daerah oleh DPR, RDPU juga tidak diikutkan. Kalau tidak diikutkan ke daerah bagaimana bisa menyerap aspirasi daerah?" gugat anggota Panja RUUK DIY DPD, I Wayan Sudirta beberapa waktu lalu.
Menurut senator asal Bali ini, DPR telah melanggar aturan dan memangkas hak-hak DPD sebagai sebagai rekan di parlemen. Bahkan DPR dianggap telah mengebiri fungsi DPD sebagai lembaga perwakilan daerah.
"Berdasarkan pasal 150 UU Parlemen kita boleh mengikuti semua proses pembahasan, namun itu diganti dengan pandangan dan pendapat saja, diikutkan seremonial saja. Ini sangat bertentangan dengan UUD," protesnya.
(her/lrn)











































