Anggota Panwaslu Kota Solo Didesak Mundur
Kamis, 06 Mei 2004 23:52 WIB
Jakarta - Sikap Panwaslu Kota Solo yang memutuskan untuk menghentikan sebuah perkara pelanggaran pidana pemilu mendapat kecaman. Mereka didesak mundur dari jabatannya. Pada pemungutan suara 5 April lalu, terjadi pelanggaran di 2 TPS khusus di RS Islam Kustati, Solo. Kedua TPS itu dimasuki puluhan orang dari daerah pemilihan lain. Padahal mereka bukan karyawan rumah sakit, pasien atau penunggu. KPU Kota Solo kemudian memutuskan menggelar pemilu ulang di kedua TPS itu. Namun, pemilu ulang itu dipersoalkan Panwaslu karena dianggap sebagai pelanggaran pidana pemilu dan mengancam akan melaporkan ke penyidik.Di tengah jalan, Panwaslu memutuskan untuk membekukan kasus itu dengan dalih langkah untuk membawanya ke jalur hukum tidak bisa disetujui dalam forum Gakkumdu (penegakan hukum terpadu)--forum pra penyidikan yang melibatkan kepolisian, kejaksaan, dan Panwaslu.Sikap Panwaslu itu berbuah kecaman bahkan juga dari KPU Kota Solo. Anggota KPU Solo Suharsono menilai Panwaslu telah melanggar UU 12/2003, pasal 122, 127, 128, dan 130. Karena itu, secara pribadi dia mendesak sebaiknya seluruh anggota Panwaslu segera mengundurkan diri dari jabatannya."Menurut UU tersebut Panwaslu mempunyai tugas dan kewenangan meneruskan perkara pelanggaran Pemilu kepada KPU dan penyidik, tapi mengapa Panwaslu tidak memberikan laporan sama sekali kepada KPU maupun penyidik, Padahal mereka menilai ada pelanggaran di TPS khusus RS Kustati," tegas Suharsono, Kamis (6/5/2004)."Saya minta kelapangannya agar semua anggota Panwaslu Solo untuk segera mundur dari jabatan. Kalau tidak bisa menjalankan tugasnya seperti yang diatur dalam UU 12/2003 yang memayungi pelaksanaan pemilu, ya buat apa terima gaji yang seharusnya diberikan kepada orang-orang yang bekerja," tandasnya.Sementara, Wakil Ketua Panwaslu Solo Suny Ummul Firdaus mempersilakan apabila ada yang menuntut pihaknya mengundurkan diri. Dia hanya mengatakan penyidikan lebih lanjut kasus TPS khusus RSI Kustati tidak bisa dilanjutkan karena tidak ada kesepahaman di Gakkumdu. "Meskipun kami menilai ada pelanggaran, kalau Gakkumdu tidak setuju ya mau apa," kilahnya.
(rif/)











































