KPK Panggil Tiga Terpidana Suap DGS BI

KPK Panggil Tiga Terpidana Suap DGS BI

- detikNews
Senin, 31 Jan 2011 13:13 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mencari keterangan mengenai kasus dugaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia. Hari ini KPK memanggil tiga terpidana kasus tersebut yakni, Hamka Yandhu, Udju Djuahaeri dan Endin AJ Soefihara untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

"Mereka kita panggil sebagai saksi untuk kasus traveler cheque," ujar Juru Bicara KPK, di Jakarta, Senin (31/1/2011).

Dalam jadwal pemeriksaan di KPK, ketiganya dijadwalkan mendatangi KPK pukul 09.30 WIB. Namun, hingga sekitar pukul 11.00 WIB baru Hamka Yandhu yang hadir di KPK. Dia datang dengan mobil Kijang hitam berterali nopol B 8638 WU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hamka, yang memakai baju merah garis-garis, ini tampak terburu-buru memasuki gedung KPK. Ia hanya mengatakan diperiksa hari ini sebagai saksi untuk tersangka Agus Condro.

"Saya diperiksa hari ini sebagai saksi untuk Agus Condro," jawabnya singkat.

KPK terus melakukan pengusutan untuk menuntaskan kasus ini. Lembaga antikorupsi tersebut kini telah menahan 19 anggota DPR periode 1999-2004 sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

(fjr/lrn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads