UU Hak Angket DPR Zaman Soekarno Dihapus

UU Hak Angket DPR Zaman Soekarno Dihapus

- detikNews
Senin, 31 Jan 2011 13:06 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstiusi (MK) menghapus UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket DPR dan menyatakan UU tersebut tidak berlaku lagi. Sebagai gantinya, Hak Angket DPR sepenuhnya diatur oleh pasal 77 ayat 3 UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, serta Tata Tertib DPR.

"Mengabulkan permohonan para pemohon dalam pengujian materiil," kata Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin,(31/1/2011)

Latar belakang permohonan uji materi ini adalah penggunaan dua undang-undang pada proses Hak Angket DPR untuk kasus Bank Century yang dilaksanakan oleh DPR periode 2009-2014 terhadap pemerintah periode 2004-2009.Β  UU No 6/1954 adalah produk era pemerintahan Presiden Soekarno, dengan UUDS 1950 sebagai konstitusi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa pengaturan hak angket dalam dua UU telah menimbulkan ketidakpastian hukum," jelas Mahfud MD.

Menanggapi putusan ini, pemohon, Bambang Supriyanto, mengaku senang karena telah turut serta mengoreksi tata hukum yang salah. Menurut dosen senior Universitas Atmajaya Jakarta ini, kini tidak ada lagi celah untuk mempertentangkan pelaksanaan Hak Angket sebagai akibat adanya dualisme aturan.

"Dengan dikabulkannya ini, maka semua produk hukum yang dibuat berlandaskan UUDS dengan sistem parlementer yang bertentangan dengan UUD 1945 dengan sistem presidensiil berdasarkan analogi dengan keputusan ini menjadi tidak berlaku lagi," tutur Bambang usai sidang.
(asp/lrn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads