Pengacara Haposan, Jhon Panggabean membenarkan pemanggilan kliennya untuk kasus pemalsuan rentut Gayus.
"Iya, Haposan dipanggil sebagai tersangka, terkait pemalsuan. Tapi tidak ada rentutnya, nanti ya. Kita hormati penyidik lah," ujar Jhon di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Senin (31/1/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum tahu (dikonfrontir atau tidak)," jelasnya.
Kedua tersangka sebelumnya dilaporkan Jamwas ke Mabes Polri karena diduga memalsukan dokumen rentut Gayus Tambunan saat kasus penggelapan tahun 2009. Mereka dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Cirus dicopot sebagai Aspidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada 8 April 2010. Cirus sebagai ketua tim jaksa peneliti dianggap tidak cermat membuat tuntutan Gayus.
Saat ini, Cirus yang bertugas sebagai jaksa fungsional pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak diberi tugas selama setahun. Pembebasan tugas itu dilakukan mengingat mantan jaksa penuntut Antasari Azhar itu masih menjalani hukuman disiplin.
Sementara, Haposan adalah mantan pengacara Gayus Tambunan. Ia telah divonis 7 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti melakukan penyuapan dalam kasus Mafia Hukum.
(ape/lrn)











































