Guru Honorer Ancam Mogok Saat UN Bila Tak Diangkat Jadi PNS

Guru Honorer Ancam Mogok Saat UN Bila Tak Diangkat Jadi PNS

- detikNews
Senin, 31 Jan 2011 11:51 WIB
Jakarta - Guru honorer juga ikut protes menuntut pemerintah untuk menjadikan mereka Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jika tidak, mereka mengancam akan mogok saat pelaksanaan Ujian Nasional (UN) pada April 2011.

Seperti Suparto, yang menjadi guru honorer di sebuah sekolah menengah negeri di Semarang. Suparto tak kunjung diangkat menjadi PNS.

"Saya sudah 24 tahun bekerja di sekolah itu belum diangkat. Yang masuk satu sampai dua tahun sudah diangkat," ujar Suparto di depan Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (31/1/2011). Suparto beraksi bersama ribuan tenaga honorer di berbagai lini di instansi pemerintah, nyaris semuanya mengenakan seragam warna coklat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suparto menuntut PP 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi PNS dan PP 43/2007 tentang revisi PP 48/2005, direvisi. Karena menurut Suparto, di PP tersebut guru honorer dianaktirikan.

"Tenaga honorer tidak dibiayai APBN atau APBD. Kami dibiayai oleh Komite Sekolah, kami di PP tersebut kami dianaktirikan," jelasnya.

"Apabila tuntutan kami hari ini tidak dipenuhi maka kami akan melakukan mogok kerja di saat pelaksaanaan UN," ancamnya.

Korlap aksi, Khalid, mengatakan memang ada wacana mogok saat UN. Namun dia berharap ancaman itu tidak menjadi nyata.

"Memang ada wacana ke arah sana, tapi kami berharap mudah-mudahan itu tidak pernah terjadi karena tuntutan kami sudah terpenuhi. Kami sudah minta izin demo hari ini dan besok, mudah-mudahan besok sudah ada jawaban dari pemerintah," harap Khalid.

Ribuan PNS honorer perwakilan dari seluruh Indonesia 'menyerbu' Istana Negara. Massa menuntut agar pemerintah segera menetapkan mereka menjadi PNS tanpa syarat. Mereka melakukan aksi sembari menyanyikan lagu 'PNS di Dadaku'.

Massa memohon agar dijadikan sebagai PNS tanpa syarat dan disamakan dengan kategori 1. Massa juga menolak RPP Perubahan kedua atas PP 48 tahun 2005 pasal 6 dan 9b tentang perubahan untuk tenaga kerja honorer.

"Kami meminta Bapak Presiden yang terhomat beserta menteri untuk  mengubah RPP yang sekarang ada menjadi PP tahun 2010 atau 2011 pada pasal 6a dan 9a yang berisi tentang diangkatnya 50 persen per kuota  per instansi per tahun dengan melalui tes formalitas sebagai penghargaan atas pengabdian kami," pinta demonstran.

(nwk/nrl)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads