Sebagian wakil rakyat menilai Bibit dan Chandra tidak layak hadir di ruang DPR untuk rapat bersama mereka dengan alasan status hukum yang belum jelas. Akibat perdebatan itu, rapat kerja Komisi III DPR, Senin (31/1/2011) di ruang rapat Komisi III DPR, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, dengan pimpinan KPK untuk sementara dikenakan skorsing.
"Kita skorsing rapat 15 menit untuk kita menentukan sikap terkait Pak Bibit dan Pak Chandra," kata Tjatur Sapto Edi, wakil Ketua Komisi III selaku pimpinan sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah Pak Bibit dan Pak Chandra kita minta secara legowo untuk meninggalkan ruangan ini atau kita berembug terlebih dahulu buat menentukan sikap," ujar politisi dari PKS itu.
Terhadap perdebatan dan skorsing rapat, Ketua KPK Busyro Muqoddas menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada tuan rumah dalam hal ini Komisi III DPR. Sebagai pihak yang diundang, pimpinan KPK tidak dalam kapasitas untuk mengatur tata tertib rapat.
"Kami serahkan keputusan kepada Komisi III DPR. Kami akan menunggu keputusan resmi," ujar Busyro dalam rapat.
Sedangkan sosok yang dipermasalahkan, Bibit Samad Rianto, memilih untuk tidak memberi tanggapan. "Kita lihat saja nanti, ini kan belum final," ujar purnawirawan Polri itu.
Tidak sedikit yang menyesalkan skorsing yang dipicu oleh perdebatan masalah sangat tidak substantif dan terkait langsung dengan agenda utama rapat kerja. Salah satu di antaranya adalah Didi Irawadi, politisi dari Fraksi PD, yang menilai skorsing dan perbedabatan ini sebagai membuang-buang waktu.
"Mengapa masalah seperti ini yang jadi perdebatan? Soalnya ada banyak masalah yang lebih penting bisa kita bahas secara mendalam di sini," gugat Didi.
Ada tiga agenda utama rapat kerja kali ini. Yaitu prosedur standar bagi tim KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan, perkembangan kasus bailout Bank Century dan pengambilalihan proses hukum kasus Gayus Tambunan. (lh/nrl)











































