Aturan Rekening Dana Kampanye Pilpres Lebih Ketat
Kamis, 06 Mei 2004 20:37 WIB
Jakarta -
Penerapan aturan rekening dana kampanye pemilu presiden dan wakil presiden lebih ketat dibandingkan kampanye parpol. Apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap UU 23/2003, pasangan capres dan cawapres dapat dikenai sanksi pidana dan didiskualifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasal 45 ketentuan tersebut menyebutkan, pasangan capres dan cawapres tidak dibenarkan menerima sumbangan atau bantuan lainnya untuk kampanye yang berasal dari negara, lembaga dan warga negara asing. Selain itu, mereka juga dilarang menerima bantuan dari pemerintah, BUMN dan BUMD. Saat mendaftar, kandidat capres dan cawapres diminta menyerahkan nomor rekening dana kampanye atas nama tim kampanye dan pasangan yang bersangkutan. Rekening tersebut harus sudah diserahkan paling lambat H-1 kampanye dan melaporkan ke KPU paling lambat H+3 usai pemungutan suara. Selanjutnya, KPU akan menyerahkan rekening tersebut kepada akuntan publik yang ditunjuk untuk melakukan audit. "Apabila terbukti adanya penyimpangan maka akan dikenai sanksi. Kalau pidana diserahkan ke kepolisian dan didiskualifikasi," ujar Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti di Kantor KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (6/5/2004). Berbeda dengan pemilu legislatif, KPU mempunyai kewenangan penuh sesuai UU untuk menentukan akuntan publik. Sehingga KPU lebih memiliki keleluasaan dan independensi dalam memeriksa dana kampanye. Hasil audit akan diumumkan kepada publik paling lambat 28 Juli 2004.
(rif/)










































