PBR Teken Penetapan Hasil Pemilu
Kamis, 06 Mei 2004 19:42 WIB
Jakarta - Partai Bintang Reformasi (PBR) akhirnya menandatangani berita acara penetapan hasil pemilu 2004, Kamis (6/5/2004). Penandatangan berita acara itu dilakukan Ketua PBR Zainal Maarif dihadapan Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ramlan Surbakti.Sebelumnya, baru 10 parpol yang menandatangani berita acara penetapan hasil pemilu. Menurut Zainal di Kantor KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta, pertimbangan partainya menandatangani berita acara demi kemaslahatan bangsa dan negara. Namun, pihaknya tetap akan mengajukan sejumlah kasus yang terjadi di 3 daerah pemilihan (DP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketiga DP itu adalah Banten I, Kalbar dan Jatim X. Sementara, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Razikun belum juga menandatangani berita acara. Kedatangannya ke KPU, kata Razikun, untuk menyampaikan keputusan hasil rapat DPP kepada Ramlan. Sesuai keputusan DPP, PKS menunggu keputusan MK untuk menandatangani hasil pemilu. Dia menambahkan, sedikitnya ada 16 kasus perolehan kursi DPR yang akan diajukan ke MK. Hal itu dilakukan sebagai bentuk pembelajaran demokrasi untuk pelaksanaan pemilu di masa mendatang.Munculnya kasus tersebut, kata Razikun, disebabkan lemahnya kontrol dan kurangnya pelatihan di tingkat TPS dan PPK. Akibatnya, mereka dengan mudah dapat dimanipulasi oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan kesalahan secara sistematis demi kepentingan pihak yang bersangkutan. Ditegaskan Ramlan, meski ada parpol yang belum bersedia tanda tangan, penetapan hasil pemilu kemarin tetap memiliki dasar hukum yang kuat dan mengikat. Disinggung penolakan dari aliansi parpol, Ramlan mengaku heran. Pasalnya, saksi dari parpol-parpol itu telah menandatangani pengesahan untuk DP tertentu pada proses rekapitulasi di Hotel Sahid dan Hotel Nikko. "Saya ini bingung mana yang benar. Katanya menolak, kok tetap tanda tangan," tanya Ramlan. Ramlan menambahkan, partai yang menolak hasil pemilu legislatif masih dapat mencalonkan pasangan capres dan cawapres asalkan memenuhi persyaratan. Alasannya, tidak ada ketentuan bahwa parpol yang menolak penetapan hasil pemilu tidak dapat mencalonkan pasangan capres dan cawapres. "Tapi kan pesan moralnya jadi aneh. Mereka menolak hasil tapi tetap ikut pemilu presiden, padahal pemilu presiden ditentukan pemilu legislatif," katanya. Sekadar diketahui, penetapan hasil pemilu legislatif telah dituangkan dalam SK 44/2004. Dalam SK tersebut dilampirkan daftar perolehan kursi DPR, DPRD I, DPRD II dan DPD.
(rif/)











































