Sekarang Pendaftaran Haji Hanya Lewat Sistem Tabungan
Kamis, 06 Mei 2004 17:45 WIB
Jakarta - Mulai tahun ini Depag mengeluarkan kebijakan baru sistem pendaftaran haji yaitu dilakukan hanya melalui tabungan. Sistem pendaftaran lunas yang sebelumnya diberlakukan dihapus.Demikian disampaikan Dirjen Bimas Islam Penyelenggaran Haji Depag, Taufiq Tamil di Depag, Jl. Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (6/5/2004). "Sistem tabungan ini dulu kurang diminati. Tapi setelah kasus penundaan pemberangkatan haji kemarin baru sistem penabungan ini diminati," kata Taufiq. Sistem pendaftran haji yang baru ini ditetapkan dalam keputusan Dirjen BPIH nomor D/163 tahun 2004 dan mulai berlaku 27 April 2004.Dalam sistem baru ini, calon jemaah haji (calhaj) menyetor tabungan ke Bank Penerima Setoran Biaya Penyelengaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) yang tersambung dengan sistem komputerisasi terpadu. Setoran inilah yang dianggap sebagai pendaftaran. Untuk mendapatkan kursi, setoran minimal Rp 20 juta. "Kursi dinyatakan sah setelah BPIH tersebut ditransfer ke rekening menteri Agama dan calon jemaah mendaftar ulang pada kantor Depag setempat," kata Taufiq. Bila batal, akan dikenakan biaya administrasi Rp 1-5 persen. Kursi yang batal akan diisi oleh pendaftar berikutnya sesuai daftar tunggu (waiting list). "Jadi tak bisa diganti." Sementara BPS BPIH yang melanggar ketentuan pendaftaran, akan dikanakan sanksi denda Rp 10 juta per pelanggaran.Sayangnya pendaftaran haji untuk pemberangkatan 2005 sudah ditutup. Kursi untuk pemberangkatan tahun itu sudah habis. Pandaftar hanya akan dimasukkan dalam daftar tunggu tanpa pembatasan jumlah.
(iy/)











































