Jaksa Agung: 3 Titik Lemah Pemberantasan Korupsi
Kamis, 06 Mei 2004 17:16 WIB
Semarang - Jaksa Agung MA Rahman mengatakan ada 3 titik lemah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Ketiga titik lemah itu berkaitan dengan piranti lunak, piranti keras dan mental-budaya.Demikian disampaikan Rahman kepada wartawan usai menjadi key note speaker dalam seminar bertema "Kekuatan, Kelemahan, Kendala, dan Peluang Penegakan Hukum dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia" di Hotel Patra Jasa Semarang, Jl. Sisingamangaraja, Semarang, Kamis (06/05/2004)."Dari sisi piranti lunak, hal ini bisa kita lihat bahwa KUHAP selama ini telah menciptakan pengotak-kotakan aparat penegak hukum, sehingga tidak terwujud apa yang disebut sistem keterpaduan dalam penanganan perkara tindak pidana. Banyaknya aparat tidak menciptakan sinergitas," ujar Rahman.Lebih lanjut, Rahman mengatakan banyak peraturan perundang-undangan yang memberikan hak-hak kekebalan tertentu kepada beberapa pejabat publik tertentu. Hal ini membatasi kelancaran pemeriksaan atau penindakan hukum jika mereka diduga terlibat kasus korupsi."Misalnya, UU Nomor 4/1999 yang sudah diperbarui dengan UU No.22/2003 tentang Susunan dan Kedudukan Anggota MPR, DPR, DPRD. Kemudian UU No.22/1999 tentang Pemerintahan Daerah atau UU Otonomi yang memberi kekebalan tertentu bagi pejabat publik, seperti gubernur dan bupati dalam proses penyidikan perkara pidana," paparnya.Kelemahan lain, kata Rahman, UU Kejaksaan dan UU Kepolisian (UU No.22/2002) tidak secara tegas mengatur kemandirian lembaga-lembaga penegak hukum tersebut dari pengaruh kekuasaan. Selain itu, faktor sumber daya manusia dan organisasi aparat penegakan hukum yang meliputi kepolisian dan kejaksaan jumlahnya relatif terbatas."Hal ini sangat mengganggu kinerja pemberantasan kourpsi. Tapi, meski SDM kita terbatas selama dekade 1994-2004, jumlah perkara tindak pidana korupsi yang sudah disidangkan mencapai 574 kasus, belum termasuk kasus korupsi yang masih tahap penyelidikan dan penyidikan. Sudah terbilang lumayan bagus," ungkapnya. Titik lemah ketiga dari sisi budaya hukum. Kelemahan itu terlihat dari adanya semangat satu korps (esprit de corps) yang dipahami secara salah. Fanatisme lembaga membuat penyelidikan dan pemeriksaan kasus korupsi seperti benang ruwet."Masyarakat juga cenderung mencari jalan pintas karena birokrasi peradilan dipandang rumit dan berbelit-belit. Budaya penyelesaian perkara dengan cara damai juga menjadi penghambat penegakan hukum pidana, termasuk perkara tindak pidana korupsi," demikian Rahman.
(rif/)











































