"Keputusan Menkum HAM memberikan pembebasan bersyarat kepada Ayin bukan suatu
hal yang luar biasa karena tentang pembebasan bersyarat sudah diatur dalam UU. Hal tersebut menjadi luar biasa karena selama ini keraguan masyarakat terhadap penegak hukum belumlah pudar," ujar anggota Komisi III DPR dari FPD, Peter C Zulkifly, kepada detikcom, Minggu (30/1/2011).
Peristiwa pembebasan Ayin yang kontroversial ini menurut Peter bisa saja terjadi pada terpidana lainnya. Perkara Ayin menikmati sel mewah sama sekali diabaikan oleh Menkum HAM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pemangku jabatan di bidang hukum, termasuk Menkum HAM, dinilainya kurang memperhatikan amanat Pancasila. Pejabat di Indonesia dinilainya tak punya rasa pengabdian dan hanya menggunakan posisi untuk mencari nafkah saja.
"Makanya benar kata Rhoma Irama yang miskin semakin miskin dan yang kaya semakin kaya," tandasnya.
(van/van)











































