Patrialis Nilai Pembebasan Bersyarat Ayin Bukan Hal Istimewa

Patrialis Nilai Pembebasan Bersyarat Ayin Bukan Hal Istimewa

- detikNews
Sabtu, 29 Jan 2011 19:30 WIB
Jakarta - Menkum HAM Patrialis Akbar menilai pembebasan bersyarat bagi Artalyta Suryani atau Ayin bukan hal istimewa. Pembebasan bersyarat adalah hal biasa yang juga dinikmati tahanan lain.

"Sejak 2010, sampai saat ini sudah mengeluarkan 25 ribu manusia yang bebas bersyarat," kata Patrialis usai melakukan peninjauan ke Rutan Salemba, Jakpus, Sabtu (29/1/2011).

Dia menjelaskan, pembebasan bersyarat adalah hal biasa yang bisa dinikmati semua tahanan tanpa kecuali. "Jadi enggak cuma Ayin saja," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ayin terpidana kasus suap atas Jaksa Urip Tri Gunawan divonis 5 tahun penjara pada 2008 lalu. Kasasi MA kemudian memberinya korting 6 bulan. Ayin mendapatkan pembebasan bersayarat pada Jumat 28 Januari.

Pembebasan Ayin ini banyak diprotes pegiat antikorupsi. Dinilai ada ketidakadilan terhadap masyarakat dalam pembebasan ini.

(ndr/ndr)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads