"Sejak 2010, sampai saat ini sudah mengeluarkan 25 ribu manusia yang bebas bersyarat," kata Patrialis usai melakukan peninjauan ke Rutan Salemba, Jakpus, Sabtu (29/1/2011).
Dia menjelaskan, pembebasan bersyarat adalah hal biasa yang bisa dinikmati semua tahanan tanpa kecuali. "Jadi enggak cuma Ayin saja," tambahnya.
Ayin terpidana kasus suap atas Jaksa Urip Tri Gunawan divonis 5 tahun penjara pada 2008 lalu. Kasasi MA kemudian memberinya korting 6 bulan. Ayin mendapatkan pembebasan bersayarat pada Jumat 28 Januari.
Pembebasan Ayin ini banyak diprotes pegiat antikorupsi. Dinilai ada ketidakadilan terhadap masyarakat dalam pembebasan ini.
(ndr/ndr)











































