Pasangan Capres-Cawapres Harus Daftar Langsung ke KPU
Kamis, 06 Mei 2004 16:07 WIB
Jakarta - Para capres dan pasangannya mesti mendaftarkan diri langsung ke KPU pada masa pendaftaran capres-cawapres 6-12 Mei 2004. Pendaftaran tidak boleh diwakilkan oleh parpol yang mencalonkannya.Demikian dinyatakan Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti di kantornya, Jl.Imam Bonjol, Jakpus, Kamis (6/5/2004). Mengapa tidak boleh diwakilkan? "Sebab mereka wajib menandatangani pernyataan kesediaannya untuk dicalonkan. Kehadiran langsung itu kan juga bentuk komitmenya sebagai calon kepala negara," jelash Ramlan.Ia mengingatkan para kandidat agar membawa lengkap berkas persyaratan pendaftaran sebagaimana diatur dalam pasal 6 UU Pilpres No.23/2003 saat datang mendaftarkan diri ke KPU.Selain itu kandidat juga wajib mendaftarkan susunan tim kampanye dan nomor rekening dana khusus kampanyenya. Baik atas nama tim kampanye maupun pasangan.Khusus masa penyampaian hasil pemeriksaan berkas dan pengumuman penetapan pasangan, Ramlan mengatakan bahwa secara tidak langsung ketika itu pula kandidat yang dinyatakan gagal memenuhi persyaratan berkas dan kesehatan sudah dapat diketahui masyarakat. Namun KPU tidak akan merinci pada item apa saja, kandidat tersebut gagal."Itu kan sifatnya rahasia antara kami dengan kandidat, jadi yang disebutkan hanya garis besarnya saja nanti," alasan Ramlan.Hingga petang ini, belum ada pasangan capres-cawapres yang daftar. Adapun pasangan yang sudah resmi adalah SBY-Kalla dan Mega-Hasyim.
(nrl/)











































