KPU Tetapkan Jadwal Baru Tahapan Pilpres
Kamis, 06 Mei 2004 16:00 WIB
Jakarta -
Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) siang ini memutuskan pengumuman hasil penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden, akan dilaksanakan pada 22 Mei mendatang. Sehari sesudahnya, diadakan pengundian nomor urut pasangan peserta resmi pemilihan presiden tersebut.Keputusan di atas merupakan konsekuensi mundurnya masa pendaftaran pasangan kandidat capres dan cawapres. Yakni dari 1-7 Mei menjadi 6-12 Mei 2004 akibat molornya pengumuman penetapan hasil Pemilu 2004. Pokja pendaftaran pasangan capres sendiri merencanakan akan mengumumkanpenetapan pasangan pada 24 Mei 2004."Kami majukan jadwalnya dua hari dari rencana semula agar tersedia waktu lebih banyak untuk pengadaan logistiknya, terutama pendistribusian," jelas Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti kepada wartawan di kantor KPU, Jakarta, Kamis (6/5/2004). Susuan jadwal lengkap tahapan pendaftaran pasangan kandidat capres dan cawapres adalah:6-12 Mei 2004 : masa resmi pendaftaran pasangan7-13 Mei 2004 : pemeriksaan berkas pendaftaran8-14 Mei 2004 : penyampaian hasil pemeriksaan berkas9-21 Mei 2004 : masa perbaikan berkas dan penggantian kandidat yangdinyatakan gagal seleksi berkas dan kesehatan.10-22 Mei 2004 : pemeriksaan ulang berkas22 Mei 2004 : pengumuman penetapan pasangan capres dan cawapres resmi23 Mei 2004 : pengundian nomor urut pasangan.Jadwal baru di atas akan disosialisasikan hari ini juga kepada seluruh partai politik, menyusul formulir pendaftaran yang terlebih dahulu telah dikirimkan dua pekan lalu.
(nrl/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































