Sutiyoso akan Tertibkan Bangunan di Jakarta
Kamis, 06 Mei 2004 15:53 WIB
Jakarta -
Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso mengatakan, akan menertibkan bangunan yang tidak sesuai dengan peruntukannnya. Hal ini sebagai pelaksanaan dari SK Nomor 867 tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Penuntasan Tindakan Penertiban Bangunan di Provinsi DKI Jakarta."Pada dasarnya kalau namanya pemukiman itu tidak boleh digunakan sebagai tempat usaha. Mau tidak mau kita akan tertibkan," kata Sutiyoso di Balai Kota Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (6/5/2004). Sutiyoso berharap adanya kesadaran bagi masyarakat yang menjadikan kawasan pemukinan sebagai tempat usaha. "Saya harap mereka menyadari. Apalagi di tempat pemukiman elit. Mereka sebagai warga negara harus memberikan contoh yang baik," ungkapnya.Dalam waktu dekat, kata Sutiyoso, Dinas Trantib DKI Jakarta akan mengirimkan surat peringatan pertama kepada pemilik tempat usaha di pemukiman Pondok Indah Jakarta Selatan.
(mar/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































