Penghasilan DPR Rp 40 Juta Per Bulan, Tak Perlu Naik Gaji

Penghasilan DPR Rp 40 Juta Per Bulan, Tak Perlu Naik Gaji

- detikNews
Sabtu, 29 Jan 2011 00:20 WIB
Penghasilan DPR Rp 40 Juta Per Bulan, Tak Perlu Naik Gaji
Jakarta - Masing-masing anggota DPR mendapat penghasilan bersih lebih dari Rp 40 juta per bulan. Kenaikan gaji untuk anggota DPR tak perlu diprioritaskan.

"Penghasilan anggota DPR sekitar Rp 40 juta. Angka ini sudah lebih dari cukup," ujar Sekretaris FPPP DPR, M Romahurmuzy, kepada detikcom, Sabtu (29/1/2011).

Romi, demikian disapa, meminta Menkeu mempertimbangkan kembali rencana menaikkan gaji anggota DPR dan pejabat negara lainnya. Menurutnya, standarisasi gaji pejabat negara tidak harus dilakukan dengan menaikkan gaji anggota DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang perlu naik justru gaji buruh tani dan nelayan. Standarisasi gaji tidak harus dengan menaikkan," papar Romi.

Sebelumnya diberitakan Sekjen Kemenkeu, Mulia P Nasution, mengungkapkan adanya usulan kenaikan gaji pejabat negara hingga tingkat daerah. Selain itu lembaga legislatif DPR juga diusulkan mendapat kenaikan gaji.

Namun kenaikan untuk pejabat daerah itu tidak menular kepada legislatif di daerah. Anggota DPRD pun tidak mendapat kenaikan gaji seperti anggota DPR.

(van/van)


Berita Terkait