KPK Kini Fokus Kejar Pemberi Suap di Kasus Pemilihan Miranda

KPK Kini Fokus Kejar Pemberi Suap di Kasus Pemilihan Miranda

- detikNews
Jumat, 28 Jan 2011 20:38 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjamin akan mengusut pemberi uang ke anggota DPR periode 1999-2004 terkait pemilihan mantan DGS BI Miranda S Goeltom. Mulai pekan depan KPK akan menggenjot penyidikan.

"Pekan depan akan ada penelusuran untuk pemberi," kata juru bicara KPK, Johan Budi di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (28/1/2011).

Selain itu pekan depan, untuk 19 tersangka akan dimulai proses penuntutan. "Akan segera kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor," tambah Johan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui KPK menjerat para tersangka dengan pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo. Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Para tersangka kini mendekam di Rutan Salemba, Rutan Pondok Bambu, LP Cipinang, dan di Mapolda Metro Jaya. Para tersangka tersebut yakni:

Soewarno
Soetanto Pranoto
Matheos Pormes
Ni Luh Mariani Tirtasari
M Iqbal
Engelina Pattiasina
Sofyan Usman
HM Danial Tanjung
Martin Bria Seran
Paskah Suzetta
Achmad Hafiz Zawawi
Asep Ruchimat Sudjana
Max Moein
Poltak Sitorus
Teuku M Nurlif
Baharuddin Aritonang
Reza Kamarullah
Agus Condro P
Panda Nababan

(ndr/van)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini