KPK Tahan 19 Tersangka Kasus Miranda, 5 Masih Bebas

KPK Tahan 19 Tersangka Kasus Miranda, 5 Masih Bebas

- detikNews
Jumat, 28 Jan 2011 20:22 WIB
Jakarta - KPK akhirnya menahan 19 tersangka kasus dugaan suap pemilihan mantan DGS BI Miranda S Goeltom. Mereka dikirim ke sejumlah lokasi penahanan yakni LP Cipinang, Rutan Salemba, Rutan Pondok Bambu, dan Polda Metro Jaya.

"Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan bahwa para tersangka diduga menerima suap terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dalam bentuk Travellers Cheque," kata juru bicara KPK, Johan Budi di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (28/1/2011).

Para tersangka tersebut disangkakan melakukan pelanggaran Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo. Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Para tersangka tersebut yakni:
Soewarno
Soetanto Pranoto
Matheos Pormes
Ni Luh Mariani Tirtasari
M Iqbal
Engelina Pattiasina
Sofyan Usman
HM Danial Tanjung
Martin Bria Seran
Paskah Suzetta
Achmad Hafiz Zawawi
Asep Ruchimat Sudjana
Max Moein
Poltak Sitorus
Teuku M Nurlif
Baharuddin Aritonang
Reza Kamarullah
Agus Condro P
Panda Nababan

"Tersangka ditahan selama 20 hari, pemeriksaan akan dilanjutkan dengan penuntutan. Saat ini, 7 tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba, 9 tersangka ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, 2 tersangka di tahan di Rumah tahanan Pondok Bambu, dan 1 tersangka di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya," terang Johan.

Sementara itu, beberapa tersangka lainnya 5 tidak datang saat hendak diperiksa, 4 diantaranya mengkonfirmasi sakit, dan 1 orang di luar kota yaitu di Solo.

"Mereka akan dipanggil ulang, bagi mereka yang sakit akan dilakukan pembantaran," terangnya.

Johan menegaskan, kasus ini akan diproses cepat, pekan depan kasus ini akan diproses ke penuntutan. Bagaimana dengan tudingan adanya pencitraan?

"Ini proses biasa, penangkapan sudah sering, penahanan sudah sering, kenapa hanya kasus ini kemudian dituding pencitraan," tutupnya.

(ndr/van)


Berita Terkait