Jaksa Agung Persilakan Komnas HAM Eksaminasi Kasus Antasari

Jaksa Agung Persilakan Komnas HAM Eksaminasi Kasus Antasari

- detikNews
Jumat, 28 Jan 2011 19:32 WIB
Jakarta - Jaksa Agung Basrief Arief mempersilakan Komnas HAM untuk melakukan eksaminasi kasus Antasari Azhar. Basrief menilai kalau memang itu bagian kewenangan Komnas HAM tentu Kejagung tidak bisa menolak.

"Saya kira dalam sepanjang kompetensi dia dimungkinkan, untuk itu silakan," kata Basrief di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Jumat (28/1/2011).

Basrief pun siap memberikan data, seandainya Komnas HAM meminta informasi. Tentu hal tersebut sepanjang dalam koridor hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sepanjang memang itu dibutuhkan dan untuk kepentingan penegakkan hukum, saya kira kita tidak akan menghambat," tutupnya.

Sebelumnya, Komnas HAM berencana untuk melakukan eksaminasi terhadap kasus Antasari Azhar. Eksaminasi ini dimaksudkan untuk menyelidiki apakah kasus ini mengganggu rasa keadilan dan hak asasi manusia atau tidak.

"Untuk kasus Antasari, Komnas HAM memutuskan dalam paripurna (26/1) kemarin untuk melakukan eksaminasi. Yang bertanggung jawab melakukan ini ada di komisi pemantauan," terang Wakil Ketua Komnas HAM, Hesti Armiwulan saat dihubungi wartawan, Kamis (27/1).

Eksaminasi ini nantinya akan memfokuskan pada hal-hal yang dirasa belum terpenuhi, seperti jaminan terhadap hak asasi, jaminan terhadap proses hukum yang tidak diskriminatif, dan lain sebagainya. Dalam eksaminasi ini, Komnas HAM akan melakukan pengujian terhadap dokumen yang ada dan juga terhadap fakta-fakta persidangan dengan dibantu para ahli.

"Bisa pakar HAM, praktisi hukum, atau pakar hukum pidana," tuturnya.

(ndr/van)


Berita Terkait