"Saya kira dalam sepanjang kompetensi dia dimungkinkan, untuk itu silakan," kata Basrief di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Jumat (28/1/2011).
Basrief pun siap memberikan data, seandainya Komnas HAM meminta informasi. Tentu hal tersebut sepanjang dalam koridor hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Komnas HAM berencana untuk melakukan eksaminasi terhadap kasus Antasari Azhar. Eksaminasi ini dimaksudkan untuk menyelidiki apakah kasus ini mengganggu rasa keadilan dan hak asasi manusia atau tidak.
"Untuk kasus Antasari, Komnas HAM memutuskan dalam paripurna (26/1) kemarin untuk melakukan eksaminasi. Yang bertanggung jawab melakukan ini ada di komisi pemantauan," terang Wakil Ketua Komnas HAM, Hesti Armiwulan saat dihubungi wartawan, Kamis (27/1).
Eksaminasi ini nantinya akan memfokuskan pada hal-hal yang dirasa belum terpenuhi, seperti jaminan terhadap hak asasi, jaminan terhadap proses hukum yang tidak diskriminatif, dan lain sebagainya. Dalam eksaminasi ini, Komnas HAM akan melakukan pengujian terhadap dokumen yang ada dan juga terhadap fakta-fakta persidangan dengan dibantu para ahli.
"Bisa pakar HAM, praktisi hukum, atau pakar hukum pidana," tuturnya.
(ndr/van)











































