KPK Kirim 16 Tersangka Kasus Suap Miranda ke Bui

KPK Kirim 16 Tersangka Kasus Suap Miranda ke Bui

- detikNews
Jumat, 28 Jan 2011 18:06 WIB
KPK Kirim 16 Tersangka Kasus Suap Miranda ke Bui
Jakarta - 16 Tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DBS GI) akhirnya dibawa ke rumah tahanan. Mereka ditahan setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak pagi.

Informasi yang dihimpun detikcom, Jumat (28/1/2011), para tersangka ini akan ditahan di tiga rumah tahanan (rutan) yang berbeda. Yakni, Rutan Pondok Bambu, Rutan Cipinang dan Rutan Salemba. Rombongan tersangka ini digiring dari kantor KPK ke rutan dengan tiga gelombang.

Gelombang pertama mambawa Engelina Pattiasina dan Ni Luh Mariani. Mantan anggota fraksi PDIP DPR RI periode 1999-2004 ini akan ditahan di rutan pondok bambu. Ia dibawa dengan menggunakan mobil Avanza bernomor polisi B 1901 USR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gelombang kedua membawa 9 tersangka yang akan ditahan di rutan cipinang. Mereka adalah Soetanto Pranoto, Poltak sitorus, Paskah suzeta, Sofyan usman, HM Danial Tanjung, Matheos Pormes, Achmad Hafiz Zawawi, Martin Bria Seran dan M Iqbal. Mereka dibawa dengan menggunakan mobil kijang dan sedan hitam.

Gelombang ketiga membawa 5 orang tersangka. Yakni, Soewarno, Baharudin Aritonng, nurlis, Asep Ruchimat Sudjana, dan Reza kamarullah. Mereka dibawa ke Rutan Salemba dengan menggunakan mobil  Kijang bernomor polisi B 8593 WU.

Dari 25 orang yang dijadikan tersangka 5 orang tidak dapat hadir. Dua orang mengabarkan sakit, sedangkan lainnya tidak membari keterangan. Dua orang yang sakit tersebut adalah Willem M Tutuarima dan Bobby SH Suhardiman. Sedangkan yang tidak memberikan keterangan adalah Hengky Baramuli, Budiningsih dan Rusman Lumbantoruan.

Sementara itu, pengacara dari Baharudin Aritonang, Makdir Ismail, Mempertanyakan penahanan ini. "Ini kan kasus penyuapan. tapi penyuapnya tidak ada, bagaimana mau disebut penegakan hukum?" kata Makdir yang mendampingi Baharudin di gedung KPK.

25 orang mantan anggota DPR periode 1999-2004 dijadikan tersangka dalam kasus suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Pemilihan ini akhirnya dimenangkan oleh Miranda Goeltom. (adi/mok)


Berita Terkait