"Sudah saya tanda tangani (Peraturan Jaksa Agung) bahwa nanti perluasannya itu, pengawasan bisa melakukan penyidikan atas dengan persetujuan Jaksa Agung," kata Jaksa Agung Basrief Arief di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jaksel, Jumat (28/1/2011).
Menurut Basrief, dengan aturan itu Jamwas bisa lebih leluasa bergerak. Namun, tentu tetap melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Basrief menambahkan, kalau arahnya ditemukan bukti pidana umum, tentu akan diserahkan sepenuhnya kepada penyidik Polri.
Peraturan ini merupakan bentuk pengawasan melekat yang sudah berjalan sejak lama, hanya sekarang, dilakukan penekanan kembali.
"Supaya Waskat itu difungsikan optimalnya. Kemudian ada wasnalnya (pengawasan fungsional), yaitu aparatur Jamwas akan melihat seberapa jauh Waskat itu dijalankan, di daerah nanti tentu Wasnalnya yang menilai," tutupnya.
(ndr/ndr)










































