"Kalau seandainya nanti itu terbukti, indikasi pidananya kita lanjutkan," kata Jaksa Agung Basrief Arief di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Jumat (28/1/2011).
Seperti disampaikan Jamwas Marwan Effendi, jaksa yang menangani kasus Bahasyim, salah seorang diantaranya diduga melakukan komunikasi dengan keluarga Bahasyim. Jamwa mengaku mendapat laporan dari intelijen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"tadi saya sudah tanya Pak jamwas, masih dalam penelusuran," tutupnya.
Bahasyim diseret ke meja hijau atas dugaan money laundering dan penyalahgunaan kewenangan sebagai pegawai Pajak. Hal tersebut terkait kepemilikan harta Rp 64 miliar. Bahasyim berkali-kali menyampaikan di persidangan bahwa hartanya itu diperoleh dari hasil bisnis.
(ndr/ndr)










































