Kejagung Telusuri Pelanggaran Pidana Jaksa yang Tangani Bahasyim

Kejagung Telusuri Pelanggaran Pidana Jaksa yang Tangani Bahasyim

- detikNews
Jumat, 28 Jan 2011 15:21 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menelusuri dugaan pelanggaran pidana jaksa yang menangani terdakwa kasus mafia pajak Bahasyim Asyifie. Kejagung mencari bukti, apakah jaksa yang menangani itu terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum.

"Kalau seandainya nanti itu terbukti, indikasi pidananya kita lanjutkan," kata Jaksa Agung Basrief Arief di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Jumat (28/1/2011).

Seperti disampaikan Jamwas Marwan Effendi, jaksa yang menangani kasus Bahasyim, salah seorang diantaranya diduga melakukan komunikasi dengan keluarga Bahasyim. Jamwa mengaku mendapat laporan dari intelijen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahkan, Marwan pernah menyebut salah seorang jaksa itu sampai hendak membuat janji pertemuan di Tebet, Jaksel.

"tadi saya sudah tanya Pak jamwas, masih dalam penelusuran," tutupnya.

Bahasyim diseret ke meja hijau atas dugaan money laundering dan penyalahgunaan kewenangan sebagai pegawai Pajak. Hal tersebut terkait kepemilikan harta Rp 64 miliar. Bahasyim berkali-kali menyampaikan di persidangan bahwa hartanya itu diperoleh dari hasil bisnis.

(ndr/ndr)


Berita Terkait