Draf Pasal Capres Independen Diserahkan KK ke MPR

Draf Pasal Capres Independen Diserahkan KK ke MPR

- detikNews
Kamis, 06 Mei 2004 15:07 WIB
Jakarta - Komisi Konstitusi (KK) secara resmi menyerahkan usulan perubahan UUD 1945 ke MPR. Di dalamnya ada usulan capres independen dan kebebasan pers.Penyerahan berkas tersebut dilakukan oleh Ketua KK Prof Sri Sumantri ke Ketua MPR Amien Rais dalam rapat paripurna Badan Pekerja (BP) MPR di Nusantara V Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakpus, Kamis (6/5/2004).Dalam pidatonya, Sri Sumantri menyatakan, perubahan yang dilakukan MPR atas UUD 1945 tidak terlepas dari amanat pendiri negara. Pembentukan KK juga untuk memfasilitasi kajian secara komprehensif.Bahan-bahan yang dijadikan sebagai bahan usulan perubahan UUD 45 yakni risalah sidang MPR lalu, konstitusi negara-negara lain, input dari masyarakat dan literatur."Selama 7 bulan kami bekerja, kami menerima 76 lembar surat aspirasi masyarakat. Antara lain yang kami masukkan dalam usulan yakni adanya calon independen dalam pilpres, pencantuman pasal HAM, termasuk kami juga mencantumkan jaminan kebebasan pers. Dan hasil kami ini terbuka untuk perdebatan sebagai cara pandang kita. Semoga optimisme kami tidak pupus dan semoga bisa dirajut melalui proses politik formal," sampai di sini, Sri Sumantri berhenti sebentar, dia menitikkan air mata. "Mohon maaf memang saya agak cengeng," komentarnya.Seusai berpidato, salah seorang anggota KK, Andi M.Asrun, mengajukan interupsi dan menyatakan menolak hasil KK. "Hasil ini jauh dari semangat demokrasi," tegasnya.Sementara, Amien Rais menyatakan, hasil KK akan dibawa ke Sidang Umum MPR akhir September mendatang. Seusai rapat, Amien menegaskan, tugas MPR sekarang hanya akan memberikan pengantar untuk MPR hasil Pemilu 2004. "Kami tidak ingin mengubah hasil KK ini. Karena ini adalah hasil dari masyarakat luas. Substansinya juga sudah bagus," urainya.Untuk capres independen, KK mengusulkan agar presiden tidak dicalonkan oleh partai saja seperti saat ini, tapi juga oleh perorangan. Pasal lainnya adalah kemerdekaan pers dijamin dan diatur dengan UUD. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads