Pembebasan Ayin Secara Prosedur Benar, Secara Moral Dipertanyakan

Pembebasan Ayin Secara Prosedur Benar, Secara Moral Dipertanyakan

- detikNews
Jumat, 28 Jan 2011 04:00 WIB
Pembebasan Ayin Secara Prosedur Benar, Secara Moral Dipertanyakan
Jakarta - Pihak Kemenkum HAM mengklaim pembebasan Artalyta Suryani alias Ayin sesuai prosedur. Namun, pembebasan itu secara moral patut dipertanyakan.

"Pembebasan Ayin secara prosedural memang sudah benar. Tapi secara moral memang dipertanyakan<" ujar anggota Komisi III Nasir Djamil kepada detikcom, Kamis (27/1/2011).

Menurut politisi PKS ini, Ayin adalah pelaku suap yang sudah trbukti bersalah. Apalagi prilaku Ayin selama di tahanan yang kepergok menggunakan fasilitas mewah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasalnya Ayin adalah pelaku suap dan yang disuap adalah penegak hukum. Kedua, Ayin juga mendapat tempat atau fasilitas yang mewah untuk ukuran para napi," imbuhnya.

Nasir menambahkan, seharusnya pertimbangan moral harus menjadi salah satu pertimbangan pemberian pembebasan. "Ke depan UU Pemasyarakatan dan aturan tentang pemberian remisi harus disesuaikan dengan kondisi kekinian dan juga memasukkan unsur moral di dalamnya. Saya yakin Menkum HAM Patrialis bisa memahami suasana batin rakyat yang ingin agar pelaku korupsi dan penyuap penegak hukum tidak diberi keringanan saat menjalani masa hukuman," tutupnya.

Meski dikecam banyak kalangan, Dirjen Lapas tetap menerbitkan surat pembebasan terhadap Ayin. Ayin resmi keluar dari lapas, Jumat (28/1).

Ayin dihukum 5 tahun penjara karena menyuap jaksa Urip Tri Gunawan US$ 660 ribu pada 29 Juli 2008. Ayin terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Putusan MA kemudian mengkorting 6 bulan masa hukumannya. Depkum HAM menyatakan Ayin telah menjalani hukuman 3/4 masa hukuman dan berkelakuan baik sehingga berhak mendapatkan pembebasan bersyarat (PB). Namun, pembebasan Ayin ditunda 1-2 hari, menunggu SK terbit.

(ape/ape)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads