"Pembebasan bersyarat Ayin membuktikan pemerintah gamang dalam menyikapi permasalahan penegakan hukum. Seharusnya pemerintah bisa memperbaiki Keputusan Menteri tentang Pemasyarakatan sehingga para terpidana kasus korupsi dan mafia hukum tidak mudah untuk diberi pembebasan bersyarat," ujar Sekjen Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI) Feri Setiawan Samad kepada detikcom, Jumat (28/1/2011).
Menurut Feri, mudahnya Ayin mendapat remisi karena tidak adanya aturan ketat bagi narapidana korupsi. Padahal koruptor semestinya diperlakukan berbeda dengan kejahatan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memperhatikan kondisi tersebut maka saya mewakili ISHI mendesak Pemerintah untuk merevisi Kepmen asimilasi, pembebasan bersyarat tersebut," tambahnya.
Feri menambahkan bahwa dalam pemberantasan Mafia hukum yang dilakukan tidak hanya menangkap dan menghukum pelaku, tapi juga harus dibarengi dengan perbaikan peraturan di tingkat pemerintah.
Ayin dihukum 5 tahun penjara karena menyuap jaksa Urip Tri Gunawan US$ 660 ribu pada 29 Juli 2008. Ayin terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Putusan MA kemudian mengkorting 6 bulan masa hukumannya. Depkum HAM menyatakan Ayin telah menjalani hukuman 3/4 masa hukuman dan berkelakuan baik sehingga berhak mendapatkan pembebasan bersyarat (PB). Namun, pembebasan Ayin ditunda 1-2 hari, menunggu SK terbit.
(ape/ape)