Koruptor Mudah Bebas, Aturan Remisi Patut Dievaluasi

Koruptor Mudah Bebas, Aturan Remisi Patut Dievaluasi

- detikNews
Jumat, 28 Jan 2011 02:28 WIB
Jakarta - Meski dikecam berbagai pihak, pembebasan terhadap koruptor Artalyta Suryani alias Ayin tetap keluar. Muncul desakan agar aturan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat dievaluasi.

"Pembebasan bersyarat Ayin membuktikan pemerintah gamang dalam menyikapi permasalahan penegakan hukum. Seharusnya pemerintah bisa memperbaiki Keputusan Menteri tentang Pemasyarakatan sehingga para terpidana kasus korupsi dan mafia hukum tidak mudah untuk diberi pembebasan bersyarat," ujar Sekjen Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI) Feri Setiawan Samad kepada detikcom, Jumat (28/1/2011).

Menurut Feri, mudahnya Ayin mendapat remisi karena tidak adanya aturan ketat bagi narapidana korupsi. Padahal koruptor semestinya diperlakukan berbeda dengan kejahatan lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dapat dipastikan semua terpidana korupsi dan mafia hukum akan mendapatkan dengan mudah segala bentuk remisi dan pembebasan jika masih mengacu pada keputusan menteri itu. Walau pembebasan bersyarat itu hak terpidana yang didasari pada pasal 15 dan 16 KUHP namun peraturan pelaksana diatur dalam keputusan menteri, jd peranan Kepmen itu sangat menentukan," jelasnya.

"Memperhatikan kondisi tersebut maka saya mewakili ISHI mendesak Pemerintah untuk merevisi Kepmen asimilasi, pembebasan bersyarat tersebut," tambahnya.

Feri menambahkan bahwa dalam pemberantasan Mafia hukum yang dilakukan tidak hanya menangkap dan menghukum pelaku, tapi juga harus dibarengi dengan perbaikan peraturan di tingkat pemerintah.

Ayin dihukum 5 tahun penjara karena menyuap jaksa Urip Tri Gunawan US$ 660 ribu pada 29 Juli 2008. Ayin terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Putusan MA kemudian mengkorting 6 bulan masa hukumannya. Depkum HAM menyatakan Ayin telah menjalani hukuman 3/4 masa hukuman dan berkelakuan baik sehingga berhak mendapatkan pembebasan bersyarat (PB). Namun, pembebasan Ayin ditunda 1-2 hari, menunggu SK terbit.


(ape/ape)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads