"Kita menyambut positif upaya-upaya para pihak untuk melakukan penelitian ulang," ujar pengacara Antasari, Ari Yusuf Amir kepada detikcom, Kamis (27/1/2011).
Ari mengatakan, kasus Antasari bukanlah kasus pribadi namun sudah menjadi kasus yang harus menjadi perhatian semua pihak. Kasus Antasari menjadi ujian bagi tegaknya hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria yang juga menjadi pengacara Susno Duadji ini menambahkan, Komnas HAM harus melibatkan para pakar hukum untuk menguji kasus kliennya. Sebab, banyak displin ilmu dalam kasus tersebut yang harus dikaji.
"Komnas HAM harus melibatkan ahli-ahli seperti forensik, ahli senjata, akademisi, pakar pidana," jelas Ari.
Menurut Ari, dengan kepemimpinan Kapolri dan Jaksa Agung yang baru diharapkan muncul semangat untuk melihat kasus Antasari dari kacamata berbeda. "Bagaimana membantu tim itu, jangan menutup-nutupi. Banyak sekali keganjilan-keganjilan dan rekaysa yang begitu nampak. Apalagi dugaan pelanggaran HAM, terutama terdakwa 5 eksekutor itu digebukin disiksa macam-macam sampai rekayasa Antasari sendiri," tutupnya.
Sebelumnya, Komnas HAM berencana untuk mengeksaminasi kasus Antasari Azhar. Eksaminasi ini nantinya akan memfokuskan pada hal-hal yang dirasa belum terpenuhi, seperti jaminan terhadap hak asasi, jaminan terhadap proses hukum yang tidak diskriminatif, dan lain sebagainya. Dalam eksaminasi ini, Komnas HAM akan melakukan pengujian terhadap dokumen yang ada dan juga terhadap fakta-fakta persidangan dengan dibantu para ahli.
"Untuk kasus Antasari, Komnas HAM memutuskan dalam paripurna (26/1) kemarin untuk melakukan eksaminasi. Yang bertanggung jawab melakukan ini ada di komisi pemantauan," terang Wakil Ketua Komnas HAM, Hesti Armiwulan saat dihubungi wartawan, Kamis (27/1/2011).
(ape/ape)










































