"Kami mengapresiasi deklarasi Gerakan Rakyat Antimafia Hukum (GeRAM Hukum) yang berlangsung di TIM, pada Kamis 27 Januari 2011. Ini adalah bentuk gerakan sipil yang mencita-citakan negara ini terbebas dari mafia hukum. Apalagi para koruptor saat ini membuat gerakan2 yang bertujuan membungkam upaya pemberantasan mafia hukum. Gerakan seperti ini memang sangat dibutuhkan, dan menyadarkan masyarakat bahwa betapa fenomena korupsi di negeri ini sangat mengkhawatirkan," kata anggota Komisi III dari Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin melalui siaran pers, Kamis (27/1/2011).
Menurut Didi, lahirnya GeRAM yang berasal dari tokoh-tokoh nasional bisa membangkitkan gairah dan semangat pemberantasan mafia hukum di Indonesia. Gerakan civil society seperti itu harus didukung semua kalangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Didi berharap GeRAM bisa membantu pemerintah mewujudkan pemberantasan korupsi melawan mafia hukum dan mafia lainnya. "βSaya menganggap GeRAM Hukum akan menjadi wujud penambah semangat bagi penegakan hukum. Ini wujud nyata dari tokoh-tokoh yang prihatin dengan aksi-aksi mafia hukum yang mencoba membungkam aksi-aksi pemberantasan mafia hukum, mafia pajak, dan para koruptor," tandasnya.
Sejumlah tokoh dari berbagai kalangan mendeklarasikan sebuah gerakan yang diberi nama 'Gerakan Rakyat Anti Mafia Hukum' (Geram Hukum). Ada enam poin yang diusung dalam deklarasi itu:
1. Kami memahami tegaknya hukum dan memerangi korupsi adalah tugas negara. Apapun pemerintahan yang menjalankannya. Namun kami menolak menyerahkan seluruh harapan kepada pengelolaan negara sebab penyalahgunaan kewenangan negara dalam setiap bentuk dan tingkatannya justru adalah sumber dan definisi dari korupsi itu sendiri.
2. Kami marah pada kenyataan bahwa hukum di tangan aparat-aparat yang korup, kini cuma jadi bahan bagi komodifikasi dan kriminalisasi untuk memeras, memperkaya diri, atau menyingkirkan lawan politik. Hukum bukan jalan bagi rakyat untuk mencari keadilan.
3. Namun kami menyakini kita semua wajib berikhtiar dengan menggunakan hak-hak kewarganegaraan kita agar perjuangan melawan korupsi tidak mandeg. Presiden boleh siapa saja, pemerintahan bisa silih berganti, tapi gerakan anti korupsi tidak boleh surut.
4. Kami juga meyakini niat memerangi korupsi ada di semua pihak, kecuali pihak mereka yang korup, mencuri uang rakyat, mengemplang pajak, memberi dan menerima suap. Perbedaan politik bukan alasan untuk berpisah tujuan, apalagi untuk saling menghalangi jalan, setiap kita memiliki kewajiban yang setara di hadapan hari depan bangsa. Untuk secara aktif dan mengeyampingkan perbedaan, bersama-sama berbagi beban.
5. Hari ini kami mengulangi dukungan bagi setiap pihak, dalam posisinya masing-masing telah atau berjanji memberikan sumbangan kepada perang melawan korupsi dengan mempertaruhkan keselamatan diri, termasuk dan tak terkecuali kepada KPK, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, LPSK, PPATK, dan Pengadilan Tipikor.
6. Kami menolak keras politisasi hukum dan kriminalisasi terhadap setiap pihak yang berkerja dalam integritas memenuhi panggilan tugas perjuangan ini, tidak ada perlawanan tanpa keringat, kemenangan tak bisa tanpa semangat untuk Indonesia yang lebih baik. Kita tak bisa gentar apalagi menyerah.
(ape/ape)











































