"Itu sebenarnya hak publik perlu tahu. (Sidang kode etik) Itu ditutupi menimbulkan beberapa pertanyaan, dikatakan berusaha melindungi. Jadi jangan salahkan publik. Karena ini hak publik untuk mengetahuinya," kata pengacara Susno Duadji, Henry usai sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Kamis (27/1/2011).
Menurut Henry, sidang tertutup itu menegaskan rekayasa kasus Susno. Sebab, saat Kompol Arafat dihadapkan ke sidang kode etik pada kasus yang sama, kondisinya diarahkan ke Susno dan dibuka untuk publik secara longgar. Stasiun televisi diperbolehkan menyiarkan secara langsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Mabes Polri menggelar sidang kode etik terhadap AKP Sri Sumartini. Namun sayangnya, sidang berlangsung tertutup. Hal ini berbeda dengan sidang kode etik Kompol Arafat yang bisa diakses publik secara terbuka.
(Ari/ape)











































