Komnas HAM Berencana Eksaminasi Kasus Antasari

Komnas HAM Berencana Eksaminasi Kasus Antasari

- detikNews
Kamis, 27 Jan 2011 21:23 WIB
Komnas HAM Berencana Eksaminasi Kasus Antasari
Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berencana untuk melakukan eksaminasi terhadap kasus Antasari Azhar. Eksaminasi ini dimaksudkan untuk menyelidiki apakah kasus ini mengganggu rasa keadilan dan hak asasi manusia atau tidak.

"Untuk kasus Antasari, Komnas HAM memutuskan dalam paripurna (26/1) kemarin untuk melakukan eksaminasi. Yang bertanggung jawab melakukan ini ada di komisi pemantauan," terang Wakil Ketua Komnas HAM, Hesti Armiwulan saat dihubungi wartawan, Kamis (27/1/2011).

Eksaminasi ini nantinya akan memfokuskan pada hal-hal yang dirasa belum terpenuhi, seperti jaminan terhadap hak asasi, jaminan terhadap proses hukum yang tidak diskriminatif, dan lain sebagainya. Dalam eksaminasi ini, Komnas HAM akan melakukan pengujian terhadap dokumen yang ada dan juga terhadap fakta-fakta persidangan dengan dibantu para ahli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bisa pakar HAM, praktisi hukum, atau pakar hukum pidana," tuturnya.

Dikatakan Hesti, proses eksaminasi ini tidak akan menunggu proses Peninjauan Kembali (PK) yang tengah diajukan oleh pihak Antasari. "Kita tidak ingin intervensi dalam substansi hukum, tidak perlu menunggu inkracht," terang dia.

Kendati demikian, menurut Hesti, hasil eksaminasi ini nantinya bisa dijadikan sebagai salah satu pertimbangan dalam pengajuan PK Antasari. Selain itu, hasil eksaminasi ini juga bisa menjadi rekomendasi bagi lembaga terkait seperti pemerintah, Kejaksaan, dan Kepolisian.

"Secara formal kita bisa menyampaikan ke lembaga terkait. Pemerintah, Kejaksaan, dan Kepolisian, bisa mendapatkan rekomendasinya," ucap Hesti.

Hal ini didasarkan pada UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. "Kalau kewenangan Komnas HAM akan memberikan rekomendasi. Berdasarkan UU 39 itu yang dilakukan Komnas HAM ketika itu diputuskan sidang paripurna maka publik berhak untuk mengakses," jelasnya.

Terakhir, hasil eksaminasi ini nantinya juga dapat dibawa kepada forum internasional. Hal ini bisa dilakukan untuk memperoleh upaya keadilan secara internasional.

"Ketika tidak memberikan upaya keadilan maka kita bisa forum internasional. Itu macam-macam, ada intervensi NGO, Nasional Institution. Itu bisa untuk menyampaikan, bisa digelar ke forum-forum internasional," tandasnya.

(nvc/ape)


Berita Terkait