YLKI: Laksanakan Putusan MA tentang Susu Formula Berbakteri

YLKI: Laksanakan Putusan MA tentang Susu Formula Berbakteri

- detikNews
Kamis, 27 Jan 2011 19:03 WIB
Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pihak-pihak berwenang untuk segera mengumumkan nama produk-produk susu formula berbakteri ke khalayak umum. Hal ini sesuai dengan bunyi putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan pengumuman nama produk baik di media massa cetak atau elektronik.

"Kalau ini sudah masuk ranah hukum, ya laksanakan putusan MA saja," kata Ketua Harian YLKI Soedaryatmo saat dihubungi detikcom, Kamis (27/1/2011).

Menurutnya, sejatinya penelitian ada dua maksud yaitu untuk maksud nama produk diumumkan, atau tidak. Kalau yang dilakukan oleh lembaga pendidikan biasanya tidak dimaksudkan untuk mengumumkan nama produk tapi hanya jenisnya saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi kan karena ini sudah masuk ke dalam ranah hukum, ya laksanakan," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Menteri Kesehatan (Menkes), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Institut Pertanian Bogor (IPB) untuk mengumumkan nama- nama produsen susu formula yang mengandung Enterobacter sakazakii.

Dengan keluarnya putusan kasasi ini, MA memerintahkan pihak terkait segera mengumumkan ke publik karena jika tidak maka akan mengakibatkan keresahan di kalangan masyarakat.

"Kalau kita yang melakukan riset tentu dengan uji komparasi. Lalu hasilnya diumumkan ke publik lewat media massa," tandas Sodaryatmo.

Majelis kasasi MA dalam pertimbangannya juga menegaskan bahwa penelitian yang dilakukan oleh suatu institusi harus dimumkan masyarakat. Apalagi bila penelitian itu terkait obat dan/atau makanan.

"Saya belum baca putusannya secara lengkap. Belum bisa berkomentar banyak," tutup Soedaryatmo.

Seperti diketahui. Gugatan ini dilayangkan oleh advokat yang concern dalam perlindungan konsumen, David Tobing. Ia menggugat IPB, BPOM dan Menteri Kesehatan pada 2008 ke PN Jakpus.

David menilai kala itu kedua anaknya merupakan konsumen susu formula itu mengajukan gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan IPB, BPOM dan Menkes. Ketiga tergugat itu dinilai membuat kekhawatiran dan keresahan akibat hasil penelitian IPB tentang merek susu formula yang terkontaminasi bakteri Enterobacter sakazakii.

(asp/nwk)


Berita Terkait