"Dilemparkan opini, ada komunkasi dengan jaksa. Kenapa Bahasyim selalu difitnah. Dengan mana lagi dikorbankan? Tidak ada pertemuan apapun. Hal itu sangat saya hindari," kata Bahasyim dalam duplik yang ia bacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Jl Ampera Raya, Kamis (27/1/2011).
Menurutnya, opini tersebut untuk membuat jaksa tidak profesional dan menuntut dirinya 15 tahun penjara.
"Penundaan tuntutan hingga 3 kali karena penuntut masih mempunyai keragu-raguan. Dalam hati saya, penuntut umum membebaskan saya. Tetapi karena sudah masuk dawkaan, penuntut umum mengorbankan profesionalisme dan menuntut 15 tahun," terang Bahasyim.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendi mensinyalir terjadi suap antara Bahasyim dengan jaksa penuntut. Pertemuan itu dilakukan di Tebet. Bahasyim tidak datang melainkan diwakili keluarganya oleh penghubung.
(Ari/gun)











































