"Dilemparkan opini, ada komunkasi dengan jaksa. Kenapa Bahasyim selalu difitnah. Dengan mana lagi dikorbankan? Tidak ada pertemuan apapun. Hal itu sangat saya hindari," kata Bahasyim dalam duplik yang ia bacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Jl Ampera Raya, Kamis (27/1/2011).
Menurutnya, opini tersebut untuk membuat jaksa tidak profesional dan menuntut dirinya 15 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendi mensinyalir terjadi suap antara Bahasyim dengan jaksa penuntut. Pertemuan itu dilakukan di Tebet. Bahasyim tidak datang melainkan diwakili keluarganya oleh penghubung.
(Ari/gun)











































