"Sopir minibus, kita tetapkan sebagai tersangka. Ini sambil menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut, apakah ada tersangka baru, dan apakah tabrakan ini melibatkan kendaraan lain." ujar Kasat Lantas Polres Cirebon, AKP Edwin Affandi di depan wartawan, Kamis (27/1/2011).
Sebagai kesimpulan awal, sopir minibus ditetapkan sebagai tersangka karena mengemudi dalam kecepatan tinggi, ada unsur tidak konsentrasi hingga menabrak median jalan. Polisi menilai pengemudi lalai sehingga menyebabkan orang lain kehilangan nyawa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekitar pukul 03.00 WIB, semua korban meninggal diberangkatkan ke kampung halaman korban, di Desa Dukuh benda Kecamatan Bumi Jawa Kabupaten, Tegal, Jawa Tengah.
Korban tewas diangkut menggunakan 3 ambulans, begitu juga dengan korban luka akan dirawat di rumah sakit terdekat dengan rumah korban.
Kecelakaan yang merenggut 9 korban tewas dan 4 korban luka, terjadi di jalur pantura, tepatnya di Desa Arjawinangun Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon, dini hari tadi. Rencanya penumpang akan menuju Jakarta, untuk kembali bekerja sebagai sopir taksi, tenaga serabutan dan sopir bajaj.
(rdf/rdf)










































