Anggota DPR Bersaksi, Sebut Kasus Arwana Titipan Makbul Padmanegara

Sidang Susno

Anggota DPR Bersaksi, Sebut Kasus Arwana Titipan Makbul Padmanegara

- detikNews
Kamis, 27 Jan 2011 18:18 WIB
Jakarta - Anggota komisi III DPR Ahmad Yani memberi keterangan di sidang Susno Duadji. Menurutnya, kasus Arwana yang menjerat Susno pada awalnya merupakan titipan Wakapolri saat itu, Makbul Padmanegara.

"Dia (Susno) melihat ada ketidakberesan dalam penyidikan perkara dalam kasus arwana. Ada persoalan ini setelah tidak ada lagk di Bareskirm. Awalnya, ini adalah kasus perdata. Dititipkan atasanya, Pak Makbul," kata Ahmad Yani dalam sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Kamis (27/1/2011).

Selain kasus Arwana, Ahmad Yani juga membeberkan kembali uraian kasus Gayus yang dibeberkan Susno saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, April 2008 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam perkara Gayus Tambunan, beliau bilang ada yang disita polisi Rp 25 milyar. Pak Susno bertanya penyidiknya cuma ketawa-tawa," terangnya Ahmad Yani.

"Terdakwa mengatakan, bahwa ada mafia hukum, mafia pajak. Beliau menyebut peran mister X. Sjahril Djohan itu mister X. Terjadi praktik mafia hukum dan mafia perpajakan. Fakta itu memang ada. Perwira polisi sudah dovonis. Beberapa jenderal di sidag kode etik," ucap Ahmad Yani.

Keterangan Ahmad Yani merupakan saksi meringankan untuk Susno. Informasi diatas merupakan hasil pertemuan Komisi III DPR dengan Susno saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), April tahun lalu. Usai membeberkan di DPR, Susno dicokok Mabes Polri dengan pasal penyuapan Rp 500 juta
dan korupsi Rp 8,5 miliar.

Beberapa waktu lalu, Makbul Padmanegara telah membantah informasi terkait memberi disposisi kepada mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji untuk kasus PT Arwana.

(Ari/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini