"Dia (Susno) melihat ada ketidakberesan dalam penyidikan perkara dalam kasus arwana. Ada persoalan ini setelah tidak ada lagk di Bareskirm. Awalnya, ini adalah kasus perdata. Dititipkan atasanya, Pak Makbul," kata Ahmad Yani dalam sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Kamis (27/1/2011).
Selain kasus Arwana, Ahmad Yani juga membeberkan kembali uraian kasus Gayus yang dibeberkan Susno saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, April 2008 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa mengatakan, bahwa ada mafia hukum, mafia pajak. Beliau menyebut peran mister X. Sjahril Djohan itu mister X. Terjadi praktik mafia hukum dan mafia perpajakan. Fakta itu memang ada. Perwira polisi sudah dovonis. Beberapa jenderal di sidag kode etik," ucap Ahmad Yani.
Keterangan Ahmad Yani merupakan saksi meringankan untuk Susno. Informasi diatas merupakan hasil pertemuan Komisi III DPR dengan Susno saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), April tahun lalu. Usai membeberkan di DPR, Susno dicokok Mabes Polri dengan pasal penyuapan Rp 500 juta
dan korupsi Rp 8,5 miliar.
Beberapa waktu lalu, Makbul Padmanegara telah membantah informasi terkait memberi disposisi kepada mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji untuk kasus PT Arwana.
(Ari/ndr)










































