"Kejadian sel mewah itu kan sudah satu tahun yang lalu, itu sudah lewat dari masa 9 bulan. Selama 9 bulan yang bersangkutan berkelakuan baik," kata Patrialis kepada wartawan di kantornya, Kamis (27/1/2011).
Menurut Patrialis, berdasarkan laporan yang diterimanya, Ayin menunjukkan kelakuan yang sangat baik selama 9 bulan terakhir. Di samping sudah sesuai aturan, lanjutnya, Kemenkumham juga mempertimbangkan perasaan keluarga Ayin jika pembebasan bersyarat tersebut tidak dipenuhi.
"Kita ini kan harus adil, apalagi ini sudah sesuai aturan. Kemenkumham hanya melaksanakan aturan," terangnya.
Tentang sudah sesuainya pemberian pembebasan bersyarat kepada Ayin ini, Patrialis mempersilahkan masyarakat untuk menghitung masa tahanan terpidana penyuap Jaksa Urip Tri Gunawan itu.
"Ada angka-angkanya. Terbuka untuk umum. Silakan dihitung dan dicek," ucap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
(fjr/gun)











































