MA Kembali Didesak Batalkan SK KPU No.26/2004
Kamis, 06 Mei 2004 13:51 WIB
Jakarta - Seratusan orang pendukung Gus Dur kembali mendatangi Mahkamah Agung (MA). Tuntutannya juga tetap sama, cabut Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) No.26/2004.Seratusan orang yang menamakan diri Front Nasional Demokratik (FND) tiba di kantor MA, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (6/5/2004), dengan menggunakan berbagai kendaraan."MA harus mencabut SK KPU No.26/6/2004, karena SK tersebut diskriminatif dan anti-demokrasi. Kami menolak segala bentuk diskriminatif dalam pencalonan capres dan cawapres," ungkap seorang aktivis FND dalam orasinya.Selain massa dari FND, aksi ini juga diikuti oleh sekelompok warga korban penggusuran. Yani, seorang ibu muda yang ikut dalam aksi itu mengatakan, menginginkan Indonesia kembali dipimpin Gus Dur. "Saat Gus Dur menjadi presiden tidak ada penggusuran," ungkap Yani.Selain mengusung isu soal pencabutan SK KPU itu, para demonstran juga menolak capres dan cawapres yang berasal dari unsur militer. Hingga kini mereka masih berorasi di depan pagar MA.
(djo/)











































