"Ditangkap seorang pengedar sabu berdasarkan transaksi yang akan digunakan berlibur di Kepulauan Seribu," ujar Kasat Reskrim Kepulauan Seribu AKP Reynold Hutagalung di Polres Kepulauan Seribu, Cilincing,
Jakarta Utara, Kamis (27/1/2011).
Tersangka diketahui bernama Nurhalim (36) asal Brebes, Jawa Tengah. Dari tangan tersangka disita 5 gram sabu dengan harga senilai Rp 7 juta.
"Hasil interogasi awal, tersangka sudah mengedarkan barang sabu-sabu sejak tahun 2004," kata Reynold.
Menurut Reynold, Nurhalim juga sebelumnya pernah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cirebon pada kasus yang sama pada tahun 2005 hingga 2009.
"Tersangka dikeluarkan setelah mendapatkan remisi dan sekarang kembali tertangkap dengan kasus yang sama," jelasnya.
Kepada tersangka, Polisi menerapkan pasal 112 undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
(fiq/rdf)











































