BPOM Tak Pegang Hasil Penelitian IPB Soal Susu Formula Berbakteri

BPOM Tak Pegang Hasil Penelitian IPB Soal Susu Formula Berbakteri

- detikNews
Kamis, 27 Jan 2011 17:14 WIB
BPOM Tak Pegang Hasil Penelitian IPB Soal Susu Formula Berbakteri
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Menteri Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Institut Pertanian Bogor (IPB) untuk mengumumkan nama-nama susu formula yang terkontaminasi bakteri enterobacter sakazakii agar tak terus membuat keresahan di masyarakat.

Namun BPOM menyatakan tidak memiliki data hasil penelitian IPB pada 2008 itu. "Itu kan yang melakukan penelitian IPB, dan BPOM sendiri tidak punya daftarnya. Kita juga tidak pernah diberi datanya," ujar Kepala BPOM Kustantinah kepada detikcom, Kamis (27/1/2011).

Dia juga tidak mengerti kenapa data itu tidak diberikan. "Mungkin karena hasil penelitian itu tidak untuk dipublikasikan," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kustantinah tidak menjelaskan langkah pasti apa yang akan dilakukan oleh BPOM terkait putusan MA tersebut. "Kalau tergugat ya nggak apa-apa, tergantung yang menggugat. Mungkin karena kita (BPOM) termasuk badan yang bertanggung jawab sebagai badan pengawas bahan makanan, tapi kita kan nggak punya data itu," jelasnya.

Ketika ditanya apakah artinya BPOM tidak akan melaksanakan perintah MA tersebut, Kustantinah hanya mengatakan akan aneh jika mengumumkan sesuatu tanpa memiliki data.

"Nanti kalau kita umumkan malah aneh karena kita tidak memang nggak punya data penelitian," tandasnya.

MA memerintahkan Menkes, BPOM dan IPB mempublikasikan susu formula yang mengandung enterobacter sakazakii secara transparan baik lewat media cetak ataupun elektronik.

"Menolak kasasi para tergugat," ujar Ketua Majelis Hakim, Harifin Tumpa dalam putusannya yang dipublikasi di situs resmi MA, Kamis (27/1/2011). Putusan ini diputuskan pada tanggal 26 April 2010, namun baru dipublikasikan saat ini.

Dengan keputusan ini, berarti keputusan dikembalikan lagi ke putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, di mana para tergugugat diharuskan mempublikasikan hasil penelitian. Gugatan ini dilayangkan oleh advokat yang consern dalam perlindungan konsumen, David Tobing. Ia menggugat IPB, BPOM dan Menteri Kesehatan pada 2008 ke PN Jakpus.


(lia/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads