Namun BPOM menyatakan tidak memiliki data hasil penelitian IPB pada 2008 itu. "Itu kan yang melakukan penelitian IPB, dan BPOM sendiri tidak punya daftarnya. Kita juga tidak pernah diberi datanya," ujar Kepala BPOM Kustantinah kepada detikcom, Kamis (27/1/2011).
Dia juga tidak mengerti kenapa data itu tidak diberikan. "Mungkin karena hasil penelitian itu tidak untuk dipublikasikan," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditanya apakah artinya BPOM tidak akan melaksanakan perintah MA tersebut, Kustantinah hanya mengatakan akan aneh jika mengumumkan sesuatu tanpa memiliki data.
"Nanti kalau kita umumkan malah aneh karena kita tidak memang nggak punya data penelitian," tandasnya.
MA memerintahkan Menkes, BPOM dan IPB mempublikasikan susu formula yang mengandung enterobacter sakazakii secara transparan baik lewat media cetak ataupun elektronik.
"Menolak kasasi para tergugat," ujar Ketua Majelis Hakim, Harifin Tumpa dalam putusannya yang dipublikasi di situs resmi MA, Kamis (27/1/2011). Putusan ini diputuskan pada tanggal 26 April 2010, namun baru dipublikasikan saat ini.
Dengan keputusan ini, berarti keputusan dikembalikan lagi ke putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, di mana para tergugugat diharuskan mempublikasikan hasil penelitian. Gugatan ini dilayangkan oleh advokat yang consern dalam perlindungan konsumen, David Tobing. Ia menggugat IPB, BPOM dan Menteri Kesehatan pada 2008 ke PN Jakpus.
(lia/nrl)











































