"Kita lembek sekali dengan orang-orang yang menginjak hukum kita, menjadikan kamar lapas jadi hotel, terus mau kita bebaskan? Di mana harga diri kita," ucap Rektor Paramadina, Anies Baswedan usai acara 'Deklarasi Gerakan Rakyat Anti Mafi Hukum' di Galeri Cafe, Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Kamis (27/1/2011).
Anies mengatakan, rencana pembebasan Ayin yang diekspose habis-habisan oleh media berdampak positif. Karena pemberitaan yang gencar, pembebasan Ayin pun menjadi tertunda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Sekjen Transparency International Indonesia Teten Masduki menilai pembebasan Ayin akan melukai rakyat Indonesia. Teten meminta agar aturan soal remisi, grasi hingga pembebasan bersyarat bagi terpidana korupsi segera dikaji ulang.
"Harusnya itu dikoreksi lagi," tandasnya.
Ayin dihukum 5 tahun penjara karena menyuap jaksa Urip Tri Gunawan US$ 660 ribu pada 29 Juli 2008. Ayin terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Putusan MA kemudian mengkorting 6 bulan masa hukumannya.
Depkum HAM menyatakan Ayin telah menjalani hukuman 3/4 masa hukuman dan berkelakuan baik sehingga berhak mendapatkan pembebasan bersyarat (PB). Namun, pembebasan Ayin ditunda dalam 1-2 hari mendatang, menunggu SK terbit.
(mok/gun)











































