"Mengenai proses itu (penanganan perkara Cirus melibatkan KPK) kita serahkan ke polisi, jika polisi akan bekerja sama dengan KPK, ya kita persilakan saja," ujar Wakil Jaksa Agung, Darmono kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (27/1/2011).
Seperti diketahui, jaksa Cirus Sinaga telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen rentut Gayus Tambunan oleh pihak Mabes Polri. Selain Cirus, mantan pengacara Gayus, Haposan Hutagalung juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara mengenai dugaan adanya pidana korupsi dalam perkara ini, Darmono meminta publik untuk menunggu perkembangan penyidikan dari pihak Kepolisian.
"Ya tentu saja kalau tindak pidana umum kan sebenarnya ditangani oleh Kepolisian, semua tunggu saja perkembangan, semua tentu berjalan dengan aturannya," tandasnya.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Timur Pradopo mengatakan, Cirus Sinaga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri. Hal ini karena bukti permulaan terhadap Cirus Sinaga dalam kasus bocornya rentut Gayus Tambunan telah cukup.
"Bukti permulaan sudah cukup, yang bersangkutan telah ditetapkan menjadi tersangka," ujar Timur saat raker dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, (24/1/2011).
Menurut Timur, jajarannya sudah pernah memanggil Jaksa Cirus sebagai tersangka untuk diperiksa, namun hal tersebut urung terjadi karena alasan kesehatan dari Cirus. Rencananya, Cirus akan kembali diperiksa oleh Mabes Polri pada Senin, 31 Januari 2011.
(nvc/rdf)











































