Jaksa yang Diduga Terima Suap Bahasyim Harus Dicopot

Jaksa yang Diduga Terima Suap Bahasyim Harus Dicopot

- detikNews
Kamis, 27 Jan 2011 15:54 WIB
Jakarta - Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Marwan Effendi, diminta membentuk tim guna mengusut dugaan suap keluarga terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang Bahasyim Assifie kepada jaksa penuntut umum. Sang jaksa itu harus dicopot.

"Jika ada indikasi dia (jaksa) harus diproses. Jangan hanya diwacanakan saja. Jamwas punya kewenangan untuk memeriksa. Jaksanya harus dicopot dulu, baru diproses," kata Sekjen Transparency International of Indonesia (TII) Teten Masduki.

Hal ini disampaikan Teten usai acara Deklarasi Gerakan Rakyat Anti Mafia Hukum (Geram Hukum) di Galeri Cafe, Taman Ismail Marzuki, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Kamis (27/1/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain jaksa, menurut dia, penyuapnya juga harus dicari. "Masa penyuapan tidak ada penyuap, hanya yang disuap. Jadi, Jamwas harus membentuk tim untuk mengusut suap dan pengganti jaksa tersebut," ujar Teten.

Mantan kuasa hukum Bibit & Chandra, Taufik Basari, menambahkan biasanya pola praktek mafia hukum yaitu dengan menunda proses persidangan untuk mendapatkan sebuah kesempatan menegoisasi.

"Ini kan belum ada bukti. Karena curiga ya ditelusuri lagi kecurigaan ini agar dijawab," kata Taufik.

Menurut dia, hal ini menjadi momentum yang baik bagi Jaksa Agung Basrief Arief untuk mengawali tugasnya untuk membongkar kasus tersebut.

"Basrief harus bisa menarik batas yang tegas antara kepemimpinannya dengan kepemimpinan Hendarman Supandji," kata Taufik.

Jamwas Marwan Effendy sebelumnya mengatakan salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus korupsi pajak Bahasyim Asiffie pernah dihubungi oleh pihak keluarga Bahasyim. Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus menyelidiki hal ini.

"Karena hasil pemeriksaan dari Inspektur Pidsus Datun, salah seorang jaksa yang mengakui ada pihak keluarganya (Bahasyim-red) yang menghubungi jaksa," ungkap Marwan.

Menurut Marwan, informasi ini masih terus diselidiki oleh pihak Jamwas. Karena, lanjutnya, kata 'menghubungi' dalam hal ini bisa bermacam-macam tafsir.

"Bisa menanyakan kenapa tuntutan ditunda atau menghubungi dengan maksud-maksud lain. Sedangkan ada peraturan Jaksa Agung yang melarang para jaksa berhubungan dengan pihak-pihak yang ingin mengintervensi perkara itu. Itu sedang kita kembangkan," terang Marwan.

(aan/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads