Geram: KPK Jangan Gentar Ambil Alih Kasus Gayus

Geram: KPK Jangan Gentar Ambil Alih Kasus Gayus

- detikNews
Kamis, 27 Jan 2011 15:25 WIB
Geram: KPK Jangan Gentar Ambil Alih Kasus Gayus
Jakarta - Gerakan Rakyat Anti Mafia Hukum (Geram Hukum) memberi penekanan khusus kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga penegak hukum tersebut didorong agar tidak ragu, sungkan apalagi gentar untuk secepatnya menangani proses hukum kasus Gayus Tambunan.

Demikian tegas Todung Mulya Kubis di sela acara deklarasi Geram Hukum. Acara berlangsung di di Galeri Cafe, Taman Ismail Marzuki, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Kamis (27/1/2011).

"KPK tidak boleh sungkan, jangan takut dan gentar. Rakyat berada di belakang KPK," ujar Todung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Praktisi hukum senior ini memaparkan, bahwa di dalam UU KPK jelas dinyatakan KPK punya kewenangan yang luar biasa dalam sebuat proses hukum. Salah satu di antaranya adalah bisa mengambil alih penanganan kasus dugaan pidana korupsi yang mendapatkan perhatian masyarat luas.

"Maka tidak ada hambatan hukum bagi KPK mengambil alih kasus Gayus. Kita sepakat KPK paling pas menangani kasus itu karena tidak terseret apa-apa," tegas Todung.

Ditambahkan oleh Anies Baswedan, bahwa Geram Hukum muncul sebagai bentuk kekuatan civil society sebagai dorongan kepada penyelenggara negara untuk merperbaiki tindakannya yang kurang tepat. Maka tidak perlu ada yang berprasangka terhadap gerakan yang dia perkirakan akan terus bertambah jumlahnya di masa-masa mendatang.

"Kita mau memerangi korupsi, bukan memerangi satgas (Satgas Pemberantasan Mafia Hukum -red)," sambung rektor Universitas Paramadina ini.

Deklarasi para tokoh itu diberikan untuk mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), PPATK dan Pengadilan Tipikor.

(lh/nwk)


Berita Terkait