Kejagung Temukan Bukti Kongkalingkong Cirus dan Haposan

Kejagung Temukan Bukti Kongkalingkong Cirus dan Haposan

- detikNews
Kamis, 27 Jan 2011 15:12 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan bukti kongkalingkong permainan jaksa Cirus Sinaga dan mantan pengacara Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung. Atas dasar itulah Kejagung berani melaporkan Cirus ke Bareskrim Polri.

"Kami telah melakukan tindak lanjut ada kerjasama Cirus dengan Haposan dalam memalsukan rencana tuntutan dan meminta sejumlah uang kepada Gayus. Kami telah menindaklanjuti dan membuat laporan kepada penyidik Bareskrim atas dugaan konspirasi Haposan dan Cirus," kata Instruktur Pidana Khusus Jamwas Abdul Taufik dalam diskusi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/1/2011).

Kasus yang ditangani Cirus ini terkait money laundering dan penggelapan Gayus pada 2009 lalu terkait kasus uang Rp 28 miliar. Saat itu Gayus mendapat vonis percobaan alias tidak perlu mendapat hukuman penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Cirus bekerjasama dengan Haposan melalaui sarana petunjuk tuntutan. Petunjuk tuntutan dari Jampidum yang seharusnya melalui Kejaksaan Tinggi Banten dan diteruskan Kajati Tangerang, namun dimintai Gayus pada saat Cirus di Kejati Selatan," terangnya.

Laporan yang dibuat Kejagung itu sudah direspons Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi dengan pemberitahuan dimulainya penyidikan, Kejagung pun telah menerima perkembangan penyidikan.

"Respons Kejaksaan terhadap pemeriksaan Cirus untuk kasus itu, pertama telah dilakukan pencopotan Cirus dari Kejaksaan dari jabatan struktural. Yang kedua dilaporkan (ke Mabes Polri)," terang Abdul Taufik.

Kejagung juga tidak diam saja atas keterangan Gayus di PN Jakarta Selatan pada Desember 2010 yang menyatakan bahwa pihak Kejaksaan menerima sejumlah uang melalui Haposan.

"Terhadap keterangan Gayus tersebut, segera Jaksa Agung melakukan pemeriksaan. Kami memeriksa Haposan. Di dalam pemeriksaan tersebut laporannya menerangkan bahwa selama proses penyelesaikan perkara Gayus telah menyerahkan uang Rp 24 miliar kepada Haposan yang diperuntukkan kepada pihak terkait penyelesaian perkara mulai penyidikan perkara," urainya.

Namun Haposan membantah keterangan Gayus. "Haposan menyatakan tidak benar yang dikatakan Gayus, karena dia mengaku menerima dua kali, pertama sejumlah Rp 800 dan 450 juta, dengan total Rp 1,25 miliar," terang Abdul Taufik.

Kejagung juga menindaklanjuti secarik kertas yang diduga diparaf Haposan, yang isinya menyebutkan Haposan memberikan uang kepada pihak terkait kejaksaan terkait perkara itu.

"Adanya keterangan tersebut kami menindaklanjuti penyidik Bareskrim sebagai tambahan alat bukti di dalam laporan kami," tutupnya.
(ndr/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads