Bebaskan Ayin, Pemerintah Dinilai Setengah Hati Perangi Korupsi

Bebaskan Ayin, Pemerintah Dinilai Setengah Hati Perangi Korupsi

- detikNews
Kamis, 27 Jan 2011 14:52 WIB
Jakarta - Ketua Dewan Pengurus Transparency International Indonesia (TII) Todung Mulya Lubis bersyukur Artalyta Suryani tidak jadi mendapat pembebasan bersyarat (PB) hari ini. Todung menilai Artalyta tidak layak mendapat fasilitas itu.

"Kita dipaksa melihat betapa musykil perang melawan korupsi, pemerintah memerangi korupsi setengah hati. Tapi kini saya bersyukur Ayin tak jadi dapat pembebasan bersyarat," ujar Todung di sela-sela Deklarasi Gerakan Rakyat Anti Mafia Hukum (Geram Hukum) di Galeri Cafe, Taman Ismail Marzuki, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Kamis (27/1/2011).

Todung menambahkan belum saatnya Ayin bebas. Penyuap jaksa Urip Tri Gunawan ini harus menjalani 4,5 tahun penuh masa hukumannya, seperti putusan MA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini tidak boleh ada toleransi. Nanti mereka merasa hukuman yang mereka jalani tidak ada artinya dibanding korupsi yang dinikmati," tegas Todung yang berkemeja hitam ini.

Todung menegaskan, dalam perang melawan korupsi tidak boleh ada toleransi sedikit pun. Koruptor tidak boleh diberi perlakuan-perlakuan istimewa yang tidak akan menimbulkan efek jera selama menjalani masa tahanan.

"Dalam melawan korupsi kita punya zero tolerance. Tidak boleh ada toleransi sedikit pun dalam perang melawan korupsi," tegasnya.

Ayin dihukum 5 tahun penjara karena menyuap jaksa Urip Tri Gunawan US$ 660 ribu pada 29 Juli 2008. Ayin terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Putusan MA kemudian mengkorting 6 bulan masa hukumannya. Depkum HAM menyatakan Ayin telah menjalani hukuman 3/4 masa hukuman dan berkelakuan baik sehingga berhak mendapatkan pembebasan bersyarat (PB). Namun, pembebasan Ayin ditunda dalam 1-2 hari mendatang, menunggu SK terbit.

(rdf/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads