Semaun dan Bona Ventura Sakit, Ibas dan Hatta Urung Bersaksi

Semaun dan Bona Ventura Sakit, Ibas dan Hatta Urung Bersaksi

- detikNews
Kamis, 27 Jan 2011 14:40 WIB
Semaun dan Bona Ventura Sakit, Ibas dan Hatta Urung Bersaksi
Jakarta - Edhie Baskoro Yudhoyono, Hatta Rajasa dan Hartati Murdaya akhirnya menghadiri langsung sidang kasus pencemaran nama baik mereka. Tapi karena terdakwa Mustar Bona Ventura dan Fredy Semaun tidak hadir, mereka pun urung menyampaikan keterangan kesaksiannya yang sudah lama dinanti.

Sidang akhirnya hanya berlangsung 10 menit, Kamis (27/1/2011). Selama itu pula Ibas -nama panggilan Edhie Baskoro Yudhoyono, Hatta Rajasa dan Hartati Murdaya duduk di kursi saksi yang berada tepat di hadapan meja hijau.

Tapi karena dua terdakwa tidak hadir, maka ketiganya tidak sampai harus diambil sumpahnya sebagai saksi. Sidang hanya diisi dengan permintaan penundaan sidang oleh kuasa hukum terdakwa dan putusan majelis hakim mengenai jadwal yang baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sidang akan dilanjutkan pada 10 Februari 2011," ujar ketua majelis hakim, Bayu Istiatmoko, dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada.

Sesaat sebelumnya oleh kuasa hukum dua terdakwa, Saor Siagian, disampaikan permintaan penundaan. "Klien kami, Mustar Bona Ventura dan Ferdy Semaun, tidak bisa hadir kali ini sebab keduanya sedang sakit. Mohon agar sidang dijadwalkan ulang," ujar dia.

Selain itu Saor juga meminta dilakukan penggantian susunan majelis hakim perkara. Dia beralasan majelis hakim telah mengabaikan keberatan yang beberapa kali disampaikan agar tidak ada lagi polisi berpakaian preman berada dalam ruang persidangan bersama-sama dengan massa Bendera.

"Kami akan membacakan beberapa permintaan agar majelis hakim perkara diganti sebab selama sidang tidak berlaku adil dan obyektif. Hak kami selaku kuasa hukum dibatasi oleh hakim. Majelis cenderung arogan tak independen," gugat Saor.

Terhadap permintaan tersebut, majelis hakim menyatakan belum bisa memberikan jawaban apakah diterima atau ditolak. Sesuai prosedur, penggantian keanggotaan majelis hakim hanya bisa dilakukan berdasar surat keputusan resmi dari Ketua Pengadilan setempat.

"Kita tetap melanjutkan persidangan karena belum ada surat putusan dari Ketua PN Jakpus tentang keberatan kuasa hukum," jawab ketua majelis hakim, Bayu Istiatmoko.

Usai sidang dinyatakan resmi ditutup, ketiga saksi langsung meninggalkan ruangan. Baik Ibas dan Hatta yang mengenakan kemeja batik warna coklat dan Hartati Murdaya sama sekali tidak menyampaikan pernyataan apa pun kepada wartawan.

Seperti sebelum-sebelumnya, sidang kasus pencemaran nama baik siang ini juga dihadiri seratusan pendukung terdakwa yang tergabung dalam ormas Bendera. Sedemikian banyak massa Bendera yang hadir, sehingga tidak semuanya bisa masuk dalam ruang sidang dan bergerombol di selasar PN Jakpus.

Mustar Bona Ventura dan Ferdy Semaun menuding Edhie Baskoro Yudhoyono, Hatta Rajasa, Andi Mallarangeng, Rizal Mallarangeng, Djoko Suyanto dan Hartati Murdaya menerima aliran dana bailout Bank Century. Dua pentolan Bendera itu pun lantas dilaporkan kepada polisi dengan dugaan tindak pencemaran nama baik.
(lh/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads