MK Terima Permohonan PDS, PPIB, dan Calon DPD Palembang

MK Terima Permohonan PDS, PPIB, dan Calon DPD Palembang

- detikNews
Kamis, 06 Mei 2004 11:43 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima 3 permohonan atas keputusan KPU mengenai hasil Pemilu legislatif, yakni dari Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB), dan seorang calon DPD Palembang Steven Kusumanegara."PDS mengajukan perselisihan hasil Pemilu DPRD Jakarta Barat. PPIB mengajukan perselisihan hasil Pemilu DPRD Medan. Steven tentang keputusan KPU soal penetapan hasil Pemilu."Demikian dituturkan seorang petugas penerima permohonan yang tidak bersedia disebutkan namanya di Kantor MK jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat, Kamis (6/5/2004)."Yang sudah lengkap persyaratan pengajuan permohonan adalah PDS. Tampaknya banyak yang belum tahu tentang persyaratan pengajuan permohonan," katanya.Dipaparkan dia, syaratnya terdiri dari permohonan tertulis 12 rangkap, berbahasa Indonesia, tanda tangan pemohon atau kuasa, surat kuasa 12 rangkap yang ditandatangani pemohon dan kuasa, nama dan alamat, alat bukti 12 rangkap, satu rangkap alat bukti bermaterai cukup dan disahkan, serta memakai softcopy atau disket."Kami stand by 24 jam selama 3 hari sampai hari Sabtu 8 Mei 2004 untuk menerima pengajuan permohonan," kata sang petugas. (sss/)


Berita Terkait