"Ada kesalahan merumuskan, bukan kesalahan mendakwa. Kalau mendakwa itu kewenangan jaksa. Ada kesesatan hukum," kata Guru Besar Fakultas Hukum UGM ini saat memberi kesaksian di sidang Susno, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (27/1/2011).
"Apa konsekuensinya?" tanya salah satu pengacara Susno, Henry Yosodiningrat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukankah sudah ada pasal 144 KUHAP, dakwaan bisa diperbaiki sekali yakni seminggu sebelum dakwaan dibacakan?" timpal hakim ketua, Charis Mardiyanto menanyakan.
"Itu waktu KUHAP mengacu norma-norma lama. Sedangkan norma baru UU bertumpukan. Istilah banyak, perlu diperbaiki. Tidak ada sidang pidana otoriter," jawab Bambang.
Dalam dakwaan jaksa, Susno dituduh melakukan korupsi berjamaah dana pengamanan Pilkada Jabar senilai Rp 8,5 miliar. Namun, hingga saat ini, hanya Susno yang menjadi terdakwa, sementara bawahan Susno hanya menjadi saksi.
(Ari/gun)











































