Saksi Ahli: Rumusan Dakwaan Jaksa Salah

Sidang Komjen Susno Duadji

Saksi Ahli: Rumusan Dakwaan Jaksa Salah

- detikNews
Kamis, 27 Jan 2011 13:43 WIB
Jakarta - Profesor Bambang Purnomo, ahli pidana yang bersaksi untuk Komjen Susno Duadji menyebut dakwaan jaksa salah. Sebab, jaksa menggunakan pasal 55 KUHP yang mensyaratkan kejahatan  dilakukan bersama-sama. Padahal, jaksa tidak pernah menyebut dengan siapa Susno diduga melakukan korupsi dana pengamanan Pilkada Jabar 2008.

"Ada kesalahan merumuskan, bukan kesalahan mendakwa. Kalau mendakwa itu kewenangan jaksa. Ada kesesatan hukum," kata Guru Besar Fakultas Hukum UGM ini saat memberi kesaksian di sidang Susno, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (27/1/2011).

"Apa konsekuensinya?" tanya salah satu pengacara Susno, Henry Yosodiningrat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam ilmu pengetahuan, kalau salah harus diperbaiki sebelum final. Bila tidak, bisa salah menuduh, bukan salah menuntut. Sebelum final itu, sebelum perkara berakhir dengan putusan," tandas profesor berusia 73 tahun ini.

"Bukankah sudah ada pasal 144 KUHAP, dakwaan bisa diperbaiki sekali yakni seminggu sebelum dakwaan dibacakan?" timpal hakim ketua, Charis Mardiyanto menanyakan.

"Itu waktu KUHAP mengacu norma-norma lama. Sedangkan norma baru UU bertumpukan. Istilah banyak, perlu diperbaiki. Tidak ada sidang pidana otoriter," jawab Bambang.

Dalam dakwaan jaksa, Susno dituduh melakukan korupsi berjamaah dana pengamanan Pilkada Jabar senilai Rp 8,5 miliar. Namun, hingga saat ini, hanya Susno yang menjadi terdakwa, sementara bawahan Susno hanya menjadi saksi.

(Ari/gun)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads