"Dari penyidikan, salah satu tersangka menyebut mendapatkan obat kadaluwarsa dari pegawai berinisial N di penampungan limbah," kata Kapolres Depok Kombes, Ferry Abraham saat dihubungi wartawan, Kamis (27/1/2011).
Ferry mengungkapkan, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan menyelidiki seorang pegawai di tempat penampungan limbah itu. Pegawai berinisial N itu diduga memasok ke daerah di luar Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferry mengungkapkan, tempat penampungan limbah obat tersebut menampung obat-obatan
kadaluwarsa dari perusahaan farmasi dan apotek di wilayah Bandung dan Bogor. Di tempat itu, seharusnya obat-obatan kadaluwarsa itu dihancurkan untuk tidak dikonsumsi lagi.
"Namun, sebelum dihancurkan, oknum ini mengambil dan kemudian menawarkan obat kadaluwarsa itu ke pengolah limbah," katanya.
Di dalam prakteknya, N menghubungi para pengolah limbah obat yang selama ini dia suplai. N lalu menawarkan obat-obat merek dagang tertentu kepada para pengolah limbah.
"Dia lalu menjual ke pengolah limbah dengan harga borongan dan dusan, tergantung pesanan. Harganya juga jauh lebih miring dari obat resmi," jelasnya.
Untuk menyelidiki hal itu, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pengecekan ke tempat penampungan limbah di kawasan Cilengsi, Bogor itu. "Nanti kita cek ke sana," tutupnya.
Pada 22 Januari 2011 aparat kepolisian membekuk 2 tersangka berinisial AS (38) dan DS (29) di Kampung Cimpaeun RT 01/04 Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos, Kota Depok lalu. Kedua tersangka ditangkap karena mengolah obat-obatan merek dagang yang kadaluwarsa, lalu menjualnya kembali ke sejumlah toko obat.
(mei/lh)











































